BKAD PPU Petakan Aset Mangkrak, Barang Bernilai Jual Disiapkan untuk Lelang

Timur Media, Penajam – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai memetakan aset daerah yang sudah tidak digunakan dan tersimpan di gudang. Langkah ini dilakukan untuk menentukan barang yang masih memiliki nilai ekonomi dan aset yang harus dihapuskan.
Kepala BKAD PPU Muhajir mengatakan, aset yang didata terdiri dari berbagai jenis barang, termasuk kendaraan dan peralatan yang sudah tidak lagi berfungsi. Di antaranya eks kendaraan pemadam kebakaran dan sepeda motor.
Menurutnya, kondisi aset yang berbeda membuat pemerintah daerah tidak dapat langsung menentukan barang untuk dilelang maupun dihapuskan.
“Kami petakan dulu aset-aset yang sudah tidak fungsional. Kalau masih punya nilai ekonomi, tentu bisa diarahkan untuk lelang. Tetapi kalau memang sudah tidak bisa dimanfaatkan, akan diproses untuk penghapusan,” ujar Muhajir.
Ia menjelaskan, penghapusan aset tidak hanya didasarkan pada kondisi fisik barang. Pemerintah daerah harus melalui mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), termasuk penetapan penghapusan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati PPU.
Sementara aset yang masih memiliki nilai jual akan diproses melalui mekanisme lelang dengan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Untuk saat ini belum ada lelang. Kami masih melakukan pemetaan dan berkoordinasi dengan KPKNL untuk mengetahui nilai dari masing-masing aset,” katanya.
Penilaian tersebut diperlukan untuk memastikan aset yang akan dilepas memiliki nilai yang jelas dan tidak dijual tanpa dasar penentuan harga.
Muhajir menyebut aset yang kondisinya sudah rusak berat dan tidak lagi memiliki nilai ekonomi dapat diproses melalui mekanisme scrap atau dimanfaatkan sebagai besi tua.
Sebaliknya, aset yang masih memiliki nilai jual dapat dikumpulkan dan ditawarkan dalam satu paket lelang. Cara tersebut diharapkan dapat membuat aset lebih menarik bagi calon pembeli sekaligus memberikan penerimaan bagi daerah.
“Kalau kondisinya sudah tidak fungsional dan nilai ekonominya tidak ada, kemungkinan diproses scrap. Tetapi kalau masih ada nilai jual, bisa kami kumpulkan dalam satu paket untuk dilelang,” jelasnya.
Penertiban tersebut dilakukan agar aset yang tidak lagi digunakan tidak terus menumpuk di gudang. Di sisi lain, proses pemetaan dan penilaian juga menjadi bagian dari upaya menertibkan pencatatan dan pengelolaan aset pemerintah daerah. (ADV)