BK DPRD Kaltim Soroti Sikap Anggota di Ruang Digital

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Unggahan video dan komentar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan timur (Kaltim)
berinisial AG dan AF di sosial media, jadi sorotan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim.
Sebab, gara-gara ini, publik dibuat gaduh lantaran diduga bernuansa Suku Ras Agama dan Antar golongan (SARA). Celakanya, dokumentasi itu dilakukan di Ditreskrimsus Polda Kaltim saat proses hukum dilakukan kepada seorang jurnalis media cetak terkemuka di Kaltim bernisial BH atas dugaan pencemaran nama baik.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengatakan jika pernyataan tersebut menyinggung kepentingan publik, maka hal tersebut tidak boleh dilakukan. “Ini masalah etika. Nanti saya pelajari ya. Kalau memang ada akan kami panggil dan akan kami luruskan,” ucapnya.
“Tidak seharusnya cara berkomentarnya seperti itu. Artinya apapun itu kan kalau memang ada komentar ataupun ada oknum-oknum yang fitnah, bukan seperti itu caranya,” timpal politisi dari Fraksi PKS di DPRD Kaltim ini.
Secara mekanisme, Subandi menyatakan, Anggota DPRD Kaltim yang diduga melanggar akan dipanggil lebih dulu. Jika benar pernyataan tersebut berpotensi membuat gaduh publik, tentu ranahnya ada di pihak berwajib. “Boleh kita menyikapi, tapi bukan begitu caranya,” ujarnya.
Subandi menyebut, sikap dan pernyataan AG di sosial media ini diakui sudah banyak dikeluhkan dan disampaikan kepada BK DPRD Kaltim. Jauh sebelum ini, AG juga sempat menjadi sorotan karena unggahan sebuah video di Kantor Gubernur Kaltim. Momennya terjadi saat ia mengawal dan mendampingi perwakilan tenaga honorer di sana.
“Memang ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan sama AG terkait masukan-masukan. Nanti akan kami panggil dan kasih masukan untuk lebih berhati-hati. Cuma nanti, karena ini kebetulan kami lagi belum di kantor semua,” ungkapnya.
Subandi mengingatkan, sebagai pejabat publik, AG seharusnya paham jika tindak-tanduknya jadi sorotan masyarakat. Makanya, perlu kontrol personal. Baik bersikap dan berbicara di ruang publik. Terlebih di sosial media. “Itu juga tidak seharusnya. Karena di dalam peraturan perundang-undangan kita, bahwa anggota DPRD bagian daripada pemerintah juga,” ulasnya.
“Ini masalah etika juga. Kalau memang mau memperjuangkan hak-hak honorer, panggil. RDP. Jangan koar-koar di kantor gubernur,” timpal Subandi. (tm/adv)