Bijak Ilhamdani Berharap PAD PPU Maksimal Setelah Raperda PDRD Ditetapkan
Timur Media, Penajam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bijak Ilhamdani selaku Anggota DPRD Kabupaten PPU yang duduk dalam Komisi I bidang hukum dan pemerintahan, berharap ditetapkannya Perda itu bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten PPU.
Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengampu untuk pajak dan retribusi bisa memaksimalkan potensi dari beberapa objek tersebut. Sehingga tujuan dari Raperda tersebut bisa tercapai dengan baik bagi Kabupaten PPU.
“Setelah ini disahkan bisa dioptimalkan melalui beberapa OPD terkait, di dalamnya itu ada beberapa objek-objek pajak. Objek-objek berkontribusi, kita yang yang tentu saja ke depan itu bernilai baik untuk mendapatkan PAD ke depannya,” kata Bijak Ilhamdani. Senin, 6 November 2023.
Selain untuk mengikuti aturan UU terbaru, pihaknya juga memaksimalkan potensi pajak maupun retribusi daerah. Sehingga dalam hal ini tercipta sumber pendapatan baru.
“Memang sebelumnya itu tidak update, bahkan ada beberapa objek yang sebelumnya tidak masuk di Perda retribusi itu, sebenarnya kita masukkan semua,” ungkapnya.
Beberapa sumber pendapatan melalui retribusi yang baru yakni pemanfaatan laboratorium Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), penggunaan sarana olahraga hingga penginapan mess Kabupaten PPU di Jakarta.
Raperda ini adalah upaya untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi secara sah tahun 2024 mendatang. Dimana sebelumnya pajak dan retribusi ini memiliki aturan daerah yang berbeda, kemudian pemerintah pusat melalui Undang-Undang mengharuskan menyatukan keduanya dalam satu regulasi.(ADV)