Bidang Pemberdayaan Pemuda Jelaskan UU Nomor 40 Tahun 2009

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim), Bahri, menjelaskan pentingnya Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2009 sebagai acuan kerja. Dimana dalam regulasi itu disebutlan, pemberdayaan pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda. Hal ini tertuang dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, Ayat 6.

Lebih jauh, di Bab VII Pemberdayaan, Pasal 24, terdapat sejumlah penjelasan mengenai pemberdayaan. Diantaranya di Ayat 1, dimana pemberdayaan pemuda dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan.

“Dalam undang-undang itu, hal ini jelas untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian pemuda,” ucap Bahri, saat ditemui TIMURMEDIA belum lama ini.

Dari hal itulah, pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, difasilitasi oleh Dispora Kaltim melalui Bidang Pemberdayaan Pemuda. “Selain kami, masyarakat dan organisasi kepemudaan uga turut serta sebagai fasilitator pemberdayaan pemuda,” ungkapnya.

Jika menilik lebih dalam, urai Bahri, pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan melalui banyak hal. Misalnya, peningkatan iman dan takwa, peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi, penyelenggaraan pendidikan bela negara dan ketahanan nasional, peneguhan kemandirian ekonomi pemuda, hingga peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya pemuda.

“Penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan juga masuk dalam hal ini,” tukas Bahri. (nov/adv)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page