Besok, Rahmad Masud Mulai Cuti
Balikpapan – Memasuki masa kampanye, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud cuti dari jabatannya.
Sesuai jadwal masa kampanye mulai dilaksanakan pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah menerima surat cuti dari Rahmad Mas’ud sebagai calon Wali Kota Balikpapan Incumbent pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, bahwa Rahmad Mas’ud sebagai calon incumbent sudah menyerahkan surat cuti ke KPU Balikpapan.
“Jadi KPU Balikpapan telah menerima lampiran tembusan surat cuti calon incumbent Rahmad Mas’ud,” Yudho, Selasa (24/9/2024).
Sesuai peraturan perundang-undangan nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Bahwa setiap kepala daerah yang kembali maju sebagai Incumbent dan dapat ikut dalam kampanye harus mengajukan izin kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat izin kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU serta ditembuskan kepada Bawaslu paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye.
KPU Balikpapan mengingatkan bahwa calon incumbent agar tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya dan menjalani cuti diluar tanggungan negara.
(Muh)