Bermasalah, Komisi I Hearing dengan Warga Jalan HM Ardan

TIMURMEDIA – Komisi I DPRD Samarinda menggelar hearing membahas masalah sengketa tanah antara Pemkot Samarinda dengan warga di Jalan HM Ardan (ring road). Hearing tersebut dilaksanakan di Gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Kamis (5/1/2023).
Saat hearing, pihak warga bernama Edi mengklaim belum mendapatkan pembayaran tanah tersebut. Namun, di tanah tersebut sudah dibangun Kantor Perhubungan. Sementara, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda mengklaim bahwa Pemkot Samarinda telah melakukan pembelian tanah tersebut kepada warga bernama Tatang.
“Pemkot memiliki surat jual beli dengan Pak Tatang. Termasuk hasil keputusan pengadilan atas kepemilikan Pak Tatang dengan warga itu juga ada,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda H Joha Fajal, Kamis (5/1/2023).
Menurut dia, Komisi I DPRD Samarinda hanya sebatas memfasilitasi permasalahan sengketa tanah tersebut. Karena, pihaknya tidak memiliki kewenangan menguji dokumen tanah tersebut.
“Kalau merasa dirugikan, ya kami sarankan menemupuh jalur hukum. Komisi I hanya sebatas memfasilitasi untuk mencari solusi terbaik. Kalau setuju negosiasi, ya silahkan. Kalau tidak setuju, silahkan menggunakan jalur hukum,” ucap dia. (adv)