Beredar Surat Pernyataan Menggaji Dibawah UMK, Manajemen RS Haji Darjad Bungkam
TIMURMEDIA – Kasus dugaan pelanggaran pengupahan di RS Haji Darjad kembali mencuat. Kali ini lantaran beredarnya surat pernyataan yang diduga dirilis manajemen RS Haji Darjad untuk para karyawan. Informasi yang dihimpun media ini, surat pernyataan itu beredar Selasa 27 Juni lalu, atau setelah tuntutan karyawan dan eks karyawan soal sisa gaji dan THR dipenuhi.
Dalam surat pernyataan itu, ada tiga poin utama. Salah satunya adalah di poin ketiga, dimana karyawan diminta untuk menerima upah/gaji sesuai kemampuan finansial RS Haji Darjad, sekalipun upah/gaji yang diterima dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK.
X, salah satu karyawan aktif yang berhasil diwawancara, membenarkan informasi yang diterima media ini. Katanya, surat pernyataan itu memang sempat dibagikan kepada seluruh karyawan di ruang meeting Lantai 1 Gedung Jamrud. Bahkan, sosialisasi mengenai isi surat pernyataan itu dilakukan manajemen RS Haji Darjad beserta tim kuasa hukum. “Tapi enggak ada karyawan yang tandatangan,” katanya, seperti dikutip Timur Media dari Klik Samarinda.
Tak hanya mengkonfirmasi mengenai beredarnya surat pernyataan yang dimaksud, X juga membenarkan beredarnya rekaman audio saat sosialisasi surat pernyataan tersebut. “Itu (suara, Red.) itu benar, itu di ruang meeting. Kami (karyawan, Red.) dikumpulkan waktu itu,” ujarnya.
Sebagai informasi, media ini menerima rekaman audio berdurasi 8 menit 17 detik yang menggambarkan suasana sosialisasi ketika seluruh karyawan diterangkan mengenai isi surat pernyataan tersebut. Suara dalam rekaman tersebut diduga kuat merupakan dua orang kuasa hukum manajemen RS Haji Darjad. “Sifatnya tidak memaksa,” ucap suara yang ada dalam rekaman itu.
Mengutip Klik Samarinda, media ini berupaya mengkonfirmasi kepada manajemen RS Haji Darjad perihal terbitnya draf surat pernyataan dan rekaman suara tersebut melalui sambungan telepon, Jumat 4 Agustus 2023, sekira pukul 13.30 Wita. Sayangnya, melalui keterangan front office yang bertugas, manajemen RS Haji Darjad disebut sedang tidak berada di tempat. Saat media ini berupaya kembali membuat janji temu untuk wawancara langsung, petugas front office menyebut saat ini manajemen RS Haji Darjad sedang sibuk dan tidak bisa diganggu.
Sementara itu, sejak beberapa bulan lalu, kasus dugaan pelanggaran upah yang dilakukan manajemen RS Haji Darjad telah mendapat sorotan serius dari sejumlah pihak. Bahkan, Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, telah meminta manajemen RS Haji Darjad melaksanakan ketetapan UMK Kota Samarinda 2023 sebesar Rp 3.329.199,32.
Ketetapan ini sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta Surat Keputusan Gubernur Kaltim tentang UMK Kota Samarinda Tahun 2022 nomor 561/K.832/2022. (dwi/fai/kh)