Berawal Cek-cok Masalah Ekonomi, Suami Tega Penggal Istri

Timur Media, Paser – Berawal cek-cok suami istri menjadi Peristiwa yang menggemparkan Kabupaten Paser, lantaran beawal dari keributan suami istri, menjadi tindakan pembunuhan.

Hal itu terjadi karena, seorang pria berinisial A (29) tega menghabisi nyawa Istrinya yang berinisial F (22), di sebuah barak kawasan perusahaan perkebunan PT Pelita Makmur Niaga (PMN), Desa Belimbing, Kecamatan Long Ikis, pukul 21.30 Wita, Minggu, (13/10/2024) lalu .

A yang merupakan pekerja di perusahaan tersebut, tega menghabisi nyawa istrinya dengan memenggal kepala hingga tidak berwujud.

Diterangkan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Long Ikis, AKP Alimuddin, peristiwa itu ditengarai percek-cokan pasangan suami istri yang bermula karena faktor ekonomi. Di mana sang istri menuntut ekonomi dan mengancam untuk perceraian.

Karena emosi dan tidak tahan atas desakan sang istri, pelaku tanpa banyak bicara mengambil sebilah parang dari kamar tidur lalu menebas bagian wajah, leher, jari dan pergelangan tangan secara membabi buta, hingga tidak bernyawa.

“Puncaknya saat F meminta cerai. Lalu Emosi A tersulut, lantas menghabisi nyawa istrinya dengan mengayunkan parang ke bagian leher. Seketika itu F langsung meninggal,” kata Alimuddin, saat dihubungi, Selasa 15 September 2024.

Lebih lanjut Alimuddin, merengkan, setelah puas dengan perbuatannya, pelaku lalu memebawa kepala korban keluar barak huniannya, serta berteriak tidak jelas hingga menarik perhatian dan menjadi tontonan para penghuni lainnya.

“ Setelah membuang kepala korban, pelaku lalu memeluk anaknya hingga terjatuh. Saat pelaku jatuh, warga setempat langsung bertindak mengamankan lalu menghubungi petugas,” katanya.

Alimuddin menjelaskan, pelaku melakukan perbuatannya karena emosi kerap ribut dengan sang istri hingga mengancam untuk cerai. Atas kejadian itu, korban dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya sementara suami digiring ke Polsek Long Ikis.

Dari hasil evakuasi, bagian wajah dicabik-cabik hingga tak berbentuk, pergelangan tangan kanan dan sebagian jari bagian kiri putus. Akibatnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti kami amankan dan pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page