Belum Tuntas Sejak 1994, Dua Komisi di DPRD Bahas Masalah Lahan Bandara APT Pranoto

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Sengketa lahan di Bandar Udara (Bandara) Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto ternyata belum selesai sejak 1994. Masalah serius ini dibahas di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi I dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (26/9/2025) hari ini.
Kata Agus Suwandi, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, penyelesaian sengketa lahan ini harus dilakukan secara transparan. Caranya, dengan memperjelas data pembayaran. Baik yang telah dilakukan maupaun yang belum diselesaikan.
“Ada beberapa masalah lahan di APT Pranoto. Ada masyarakat yang keberatan, ada juga yang lahannya belum dibebaskan,” jelasnya, saat RDP.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu sempat mempertanyakan mengapa sengketa lahan ini belum juga selesai. Padahal, perkaranya sudah bergulir hingga ke Mahkamah Agung (MA). Bahkan, putusan kasasinya juga sudah keluar.
“Kami berharap Pemprov (Pemerintah Provinsi, Red.) Kaltim dan masyarakat bisa bertemu di titik tengah untuk mencari solusinya,” terangnya.
Menurut Agus Suwandi, hingga kini, memang belum ada kejelasan menyeluruh. Terutama mengenai berapa luas lahan yang sudah dibayarkan dan berapa yang belum dibayarkan. Makanya, ia menegaskan, klaim sepihak tanpa data valid dikhawatirkan justru turut memperkeruh masalah.
“Kami tidak bisa menyebutkan. Misalnya, ada 30 hektare yang belum dibebaskan. Itu harus dirinci. Data harus jelas agar BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Red.) Kaltim maupun masyarakat sama-sama tahu mana yang sudah dibayar, mana yang belum, atau mana yang hanya terkena Sebagian,” tandasnya. (tm/adv)