Belum Ada Perusahaan Ajukan Keberatan Atas UMK Balikpapan 2026

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan memastikan hingga kini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan atau permohonan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun 2026.
UMK Balikpapan tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp3.856.694,43 per bulan dan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026, sesuai ketetapan Gubernur Kalimantan Timur.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Adamin Siregar, mengatakan pihaknya meminta seluruh perusahaan di Balikpapan untuk melaksanakan ketentuan UMK tersebut.
“Gubernur Provinsi Kalimantan Timur sudah menetapkan UMK yang berlaku per Januari 2026. Kami minta seluruh perusahaan dapat melaksanakan ketetapan ini,” ujar Adamin, Kamis (22/1/2026).
Ia menyebutkan, sampai saat ini belum ada perusahaan yang menyampaikan keberatan secara resmi ataupun mengajukan permohonan pembayaran upah di bawah UMK yang telah ditetapkan.
“Yang kami ketahui, sampai sekarang belum ada perusahaan yang mengusulkan keberatan atau meminta pembayaran dilakukan di bawah UMK,” jelasnya.
Adamin menegaskan, apabila di kemudian hari terdapat perusahaan yang mengajukan keberatan, Pemkot Balikpapan akan menelaah permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Nanti kalau ada, tentu akan kita telaah dan sesuaikan dengan aturan, seperti apa jalan keluarnya,” katanya.
Ia berharap ketetapan UMK 2026 dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan dan pekerja, mengingat pembahasan telah dilakukan sejak awal dengan mempertimbangkan kemampuan masing-masing pihak.
Menurutnya, pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses penetapan UMK, sementara pembahasan dilakukan bersama perwakilan perusahaan dan serikat pekerja.
“Dalam pembahasan itu sudah disampaikan kemampuan-kemampuan yang ada. Mestinya tidak ada lagi yang tidak sanggup,” ujarnya.
Meski demikian, Adamin tidak menutup kemungkinan adanya perusahaan yang mengalami kendala dalam penerapan UMK. Jika hal tersebut terjadi, pihaknya akan melihat alasan dan kondisi perusahaan secara menyeluruh.
“Kalau memang tidak sanggup, nanti akan kita lihat penyebabnya dan tentu ada kebijakan-kebijakan yang bisa dipertimbangkan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa penerapan UMK diharapkan tidak berujung pada pengurangan tenaga kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kami tidak ingin penetapan UMK ini justru berdampak pada PHK. Semua kemungkinan akan dipertimbangkan dengan matang,” pungkas Adamin.
(Deb)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page