Bea Cukai Kalbagtim Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,19 Miliar, Didominasi Rokok dan Vape Tanpa Izin

Balikpapan — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP B) Balikpapan memusnahkan berbagai barang ilegal hasil penindakan yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN), Senin (6/10/2025). Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1,19 miliar, dengan potensi kerugian negara hampir Rp1 miliar.

Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penegahan dari unit pengawasan di wilayah kerja Bea Cukai Kalbagtim dan KPPBC TMP B Balikpapan. Barang hasil penindakan berasal dari berbagai daerah di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, dengan jumlah terbanyak ditemukan di Samarinda.

“Barang yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penegahan dari unit pengawasan di Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur dan KPPBC TMP B Balikpapan. Barang-barang tersebut kami peroleh dari seluruh wilayah kerja kami, dengan jumlah terbesar dari Samarinda,” jelas Kusuma.

Ia menambahkan, jenis barang ilegal yang paling banyak ditemukan meliputi rokok tanpa pita cukai, vape ilegal, serta minuman mengandung etil alkohol (minol) tanpa izin. Selain itu, terdapat pula obat-obatan, kosmetik, barang elektronik tanpa izin, dan mainan dewasa (sex toy) yang termasuk kategori barang larangan dan pembatasan.

Menurut Kusuma, sebagian besar barang tersebut berasal dari barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT) dengan alamat penerima yang dipalsukan.

“Biasanya alamat dan nama penerima dipalsukan. Saat disampaikan ke alamat tujuan, orangnya tidak ditemukan. Ketika kami tunggu untuk diambil, pelaku tidak muncul. Jadi kami seperti bermain kucing-kucingan dengan para pelaku ilegal,” ungkapnya.

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan meliputi 3.776.860 batang hasil tembakau dan 3.880 botol minuman beralkohol berbagai merek tanpa izin. Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan atas nama Menteri Keuangan, yang diterbitkan pada periode Juli hingga September 2025.

Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.04/2019 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, dikuasai negara, dan menjadi milik negara, serta PMK Nomor 51/PMK.06/2021 tentang pengelolaan BMN hasil penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Kusuma menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara serta memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan masyarakat.

“Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal yang berpotensi menggerus penerimaan negara, sekaligus mendukung program nasional Gempur Rokok Ilegal,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan jajaran Bea Cukai Kalbagtim dan KPPBC TMP B Balikpapan. Melalui kegiatan ini, Bea Cukai menegaskan akuntabilitas dalam pengelolaan BMN hasil penindakan, sekaligus mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.

Selain itu, Bea Cukai Kalbagtim terus menggencarkan edukasi publik mengenai dampak negatif peredaran barang ilegal terhadap keuangan negara dan keselamatan konsumen, melalui berbagai media komunikasi — mulai dari media cetak, elektronik, hingga media sosial dan spanduk luar ruang.

(Man)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page