Batas Kewenangan Pemprov Kaltim Diminta Masuk Draf Raperda Penyelenggaraan Pendidikan

TIMURMEDIA, JAKARTA – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan Kalimantan Timur (Kaltim), M. Darlis Pattalongi, mengatakan Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Kaltim secara eksplisit menjabarkan batas kewenangan. Khususnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Bagi politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, konteks batas wewenang ini tertuju pada peserta didik. Ia menegaskan, jika pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota harus dijelaskan secara normative.
“Ini agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam implementasi,” tegasnya, saat melakukan konsultasi strategis ke PHD Kemendagri, Kamis (9/10/2025).
“Anak didik itu ada yang menjadi kewenangannya kabupaten/kota, jadi nanti mana provinsi yang bisa hadir kesitu akan tetapi tetap ada norma yang diacu,” tambah M. Darlis Pattalongi.
Bagi Penasihat Fraksi PAN-Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di DPRD Kaltim ini, konsultasi tersebut memperkuat posisi Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Kaltim sebagai garda depan dalam memastikan kualitas regulasi pendidikan di Kaltim.
Dengan pendekatan yang berbasis kajian, partisipatif, dan harmonisasi vertikal, Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Kaltim menegaskan komitmennya.
“Kami akan melahirkan regulasi yang substantif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan peserta didik serta ekosistem pendidikan di Kaltim,” bebernya. (tm/adv)