Bapelitbang PPU Masih Tunggu Harmonisasi Perbup untuk Berubah Jadi Bapperida

Timur Media, Penajam – Perubahan nomenklatur Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) masih menunggu harmonisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Sekretaris Bapelitbang PPU, Arif Afandi, mengatakan perubahan kelembagaan tersebut masih dalam proses penyelesaian regulasi. Rancangan Perbup telah diusulkan dan saat ini menunggu tahapan harmonisasi.
“Rencananya tinggal kita menunggu Perbup SOTK,” kata Arif, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, rancangan regulasi tersebut sebelumnya telah diproses melalui bagian organisasi dan tata laksana, kemudian diteruskan ke bagian hukum untuk tahapan selanjutnya.
“Sudah diusulkan untuk perubahan ini, tinggal menunggu harmonisasi Perbup saja di Kemendagri,” ujarnya.
Arif menjelaskan, perubahan nomenklatur tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kelembagaan dengan penguatan fungsi riset dan inovasi dalam perencanaan pembangunan daerah.
Fungsi penelitian dan inovasi sendiri telah berjalan di lingkungan Bapelitbang PPU. Saat ini terdapat bidang yang menangani riset dan inovasi dalam struktur organisasi tersebut.
“Saat ini Litbang kan termasuk urusan kelitbangan, dan kita sudah ada di Bappeda satu bidang, yaitu bidang riset dan inovasi,” katanya.
Perubahan menjadi Bapperida nantinya tidak hanya berkaitan dengan nama perangkat daerah, tetapi juga penyesuaian administrasi dan jabatan aparatur sipil negara (ASN). Namun, perubahan tersebut tidak serta-merta mengubah seluruh struktur organisasi yang telah berjalan.
Arif mengatakan penataan kelembagaan diperlukan agar fungsi perencanaan pembangunan dapat lebih terintegrasi dengan kegiatan riset dan inovasi. Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi salah satu dasar dalam penyusunan program pembangunan daerah.
Tahapan perubahan nomenklatur tersebut akan dilanjutkan setelah proses harmonisasi regulasi selesai dan memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku. (ADV)