Banyak Perusahaan Tambang Tak Jalankan Kewajiban

TIMURMEDIA – Sejumlah perusahaan tambang batu bara di Benua Etam seringkali tidak menjalankan kewajibannya untuk menutup void atau lubang bekas tambang. Apalagi melakukan kegiatan reklamasi serta penghijauan kembali. “Contohnya, salah satu perusahaan yang sudah masuk pasca tambang tahun ini adalah PT Teguh Sinar Abadi (TSA),” sebut Anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan bahwa perusahaan tersebut wajib menutup void dan mengembalikan fungsi lahan. Sesuai dengan dokumen studi kelayakan dan analisis dampak lingkungan (amdal) yang telah disetujui.
“Void itu harus ditutup, sebab itu membahayakan masyarakat sekitar. Jangan sampai void itu menjadi bencana, seperti yang terjadi di beberapa tempat di Kaltim, di mana ada anak-anak yang tenggelam atau terjebak di dalamnya,” sebutnya.
Kecuali, lanjut Muhammad Udin, ada permintaan dari masyarakat untuk memanfaatkannya untuk budidaya ikan atau air bersih. Namun harus ada perubahan dokumen dan pengawasan yang ketat. “Seperti, void yang dimanfaatkan oleh sebagian warga Bontang untuk kebutuhan air bersih yang ada di PT Indominco Mandiri,” jelasnya.
Kendati demikian, pemanfaatan void bekas tambang itu tidak dilakukan dalam waktu yang lama. Udin mengkhawatirkan akan membahayakan jika dimanfaatkan dalam jangka waktu lama. Bagi Muhammad Udin bisa menjadi solusi sementara, namun harus ada rencana jangka panjang untuk mencari sumber air bersih dan cari alternatifnya. “Seperti membangun embung atau sumur bor. Perusahaan juga harus menjaga kualitas air di void itu agar tidak tercemar atau terkontaminasi,” tutupnya. (adv)