Baharuddin Demmu Gelar Sosperda di Kelurahan Bukit Merdeka

TIMURMEDIA – Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kalimantan Timur, digelar Baharuddin Demmu di Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu 29 Januari 2023.

Ketua Komisi I Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur itu tak sendiri. Dua pemateri lain turut hadir untuk memberikan penjelasan mengenai Perda ini. Mereka adalah Dosen Fakultas Hukum Unmul Dr. Haris Retno Susmiyati, S.H, dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H.

Dalam interaksinya bersama ratusan warga, Baharuddin Demmu sempat menjelaskan empat poin utama tujuan diberlakukannya Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini. Pertama adalah menjamin pemenuhan hak dan penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Kedua, merealisasikan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum.

Ketiga, menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata dan menyeluruh oleh masyarakat. Dan terakhir, mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Agenda berjalan sangat interaktif, peserta sangat aktif bertanya mulai dari mekanisme mendapatkan bantuan hukum sampai dengan pertanyaan tentang hal-hal apa saja yang bisa dan perlu mendapatkan bantuan hukum,” katanya.

Selain itu, ujar Baharuddin Demmu, masyarakat juga bertanya persoalan konflik agraria, hingga bercerita soal kasus hukum lain yang dianggap perlu bantuan hukum. “Alhamdulillah, saya bersama pemateri dapat menjawab dan menjelaskan semua pertanyaan sembari menyimak cerita mereka,” jelas politisi Partai AManat Nasional ini.

Baginya, inti dari pelaksanaan penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2019 adalah Pemerintah Provinsi Kaltim menyelenggarakan program bantuan hukum. Itu sebabnya, alokasi anggaran untuk program bantuan hukum melaui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Kaltim lewat kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum di Kaltim yang terdaftar dan terakreditasi di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.

“Saya berharap, dengan melihat antusiasme masyarakat semoga program perlindungan bantuan hukum ini bisa dirasakan langsung oleh masyarakat dalam menghadapi masalah peradilan nantinya,” terangnya. “Saya bangga dengan antusiasme masyarakat Samboja, semoga ke depan makin banyak agenda yang bisa membuat kami semakin dekat dan saling berbagi manfaat,” tambah Baharuddin Demmu. (adv)

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button