Aspidum dan Kajari Penajam Paser Utara Bergeser

Timur Media, Samarinda – Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, dimutasi. Kedua jabatan itu resmi dilantik, serta mengambil sumpah dan serahterima jabatan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur Assoc. Prof. Supardi, di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Dalam Upacara yang dipimpin langsung Kajati itu hadir para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, para Kepala Kejaksaan Negeri se Kaltim, Kabag TU, para Koordinator dan para kasi pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serta anggota IAD Wilayah Kaltim.

Pada kesempatan itu, Kajati Kaltim mengungkapkan bahwa para pejabat yang dilantik merupakan pribadi-pribadi terpilih yang mempunyai kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpin dalam upaya mendukung terwujudnya visi dan misi Institusi Kejaksaan.

“Kegiatan promosi dan mutasi ini merupakan hal yang lumrah dilakukan,” ujar Kajati.

Adapun Pejabat Eselon III yang dilantik, diambil sumpah dan serah terima jabatannya adalah  Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea, menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Devi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, menggantikan pejabat lama Didik Adyotomo, yang berpindah tugas menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Prapenuntutan pada Direktorat A Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Sedangkan Harwanto, dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara. Harwanto menggantikan pejabat lama Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea.

Menurut Kajati, jabatan adalah sebuah amanah yang dititipkan Allah Subhanahu Watta’ala. Selain itu Kejati juga berpesan, Pejabat baru harus menerapkan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan, dan akuntabel, dengan terus menumbuhkan etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat dan menjaga integritas, termasuk menjauhi penyimpangan, dan perbuatan tercela.

“Tanda jabatan yang disematkan saat ini janganlah membuat kita sombong, tinggi hati. Juga Wujudkan proses penegakan hukum yang adil, professional dan bermanfaat yang dilaksanakan dengan senantiasa mengacu pada integritas luhur” pesan Kajati.

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page