Aset Pemkab PPU Hilang Tak Bisa Langsung Dihapus, BKAD Wajibkan Pemeriksaan

Timur Media, Penajam – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mewajibkan penelusuran dan pemeriksaan terhadap aset daerah yang tidak ditemukan secara fisik sebelum diproses untuk penghapusan dari daftar barang milik daerah.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan aset sekaligus menelusuri penyebab barang tidak ditemukan, baik karena kehilangan, dugaan pencurian, maupun perpindahan akibat mutasi barang.

Kepala Bidang Aset Daerah BKAD PPU, Ika Yanuaris Afniatin, mengatakan proses penghapusan aset harus melalui tahapan inventarisasi di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Inventarisasi dilakukan oleh tim yang ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Bupati.

“Setiap SKPD harus memiliki tim inventarisasi yang ditetapkan melalui SK Bupati. Tim ini bertugas mengidentifikasi kondisi aset secara menyeluruh, termasuk barang yang keberadaan fisiknya belum ditemukan,” kata Ika, Jumat (9/10/2026).

Hasil inventarisasi tersebut kemudian dituangkan dalam laporan sebagai dasar tindak lanjut. Apabila ditemukan aset yang tidak diketahui keberadaannya, SKPD harus melakukan penelusuran sebelum mengajukan usulan penghapusan.

BKAD PPU selanjutnya memeriksa laporan tersebut melalui tim peneliti tingkat kabupaten. Tim yang dibentuk berdasarkan SK Bupati itu bertugas memverifikasi hasil inventarisasi untuk memastikan kondisi aset yang diusulkan dihapus.

“Setelah laporan hasil inventarisasi kami terima, tim peneliti akan turun untuk memastikan apakah barang tersebut memang sudah tidak ada. Kami perlu meneliti kembali hasil identifikasi dari SKPD sebelum usulan penghapusan diproses,” ujarnya.

Ika menjelaskan, tim inventarisasi di tingkat SKPD dan tim peneliti kabupaten memiliki tugas berbeda. Tim inventarisasi bertanggung jawab mengidentifikasi kondisi aset di lingkungan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), sedangkan tim peneliti melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap hasil inventarisasi tersebut.

“Tim peneliti ini dibentuk di tingkat kabupaten, bukan di masing-masing OPD. Kalau di OPD, tugasnya melakukan inventarisasi. Hasilnya kemudian menjadi bahan pemeriksaan tim peneliti,” tegasnya.

Setelah pemeriksaan selesai, tim peneliti menerbitkan berita acara yang menjadi dasar bagi pengguna barang untuk mengajukan usulan penghapusan. Aset baru dapat dikeluarkan dari daftar barang milik daerah setelah keputusan penghapusan diterbitkan.

Melalui mekanisme tersebut, BKAD PPU memastikan penghapusan aset pemerintah daerah dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan prosedur administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, aset yang tidak ditemukan secara fisik tidak serta-merta dihapus dari pencatatan tanpa melalui proses penelusuran terlebih dahulu. (ADV)

 

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page