APBD Perubahan PPU Rp1,99 Triliun, Ruang Fiskal Masih Tertekan

Timur Media, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyiapkan perubahan APBD 2026 dengan target pendapatan mencapai Rp1,99 triliun. Dari angka tersebut, sekitar Rp1,756 triliun atau sebagian besar pendapatan daerah masih bersumber dari dana transfer pemerintah pusat.

Besarnya porsi transfer tersebut menjadi salah satu tantangan fiskal yang disoroti Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin saat menyampaikan nota keuangan dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Penyampaian itu berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD PPU di Gedung Paripurna DPRD PPU, Senin (28/9/2026).

Abdul Waris mengatakan perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan dengan kondisi keuangan daerah, perkembangan penerimaan, kebutuhan belanja, serta dinamika yang terjadi selama tahun anggaran berjalan.

Menurutnya, struktur pendapatan PPU yang masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat membuat perubahan kebijakan transfer, termasuk dana bagi hasil dan komponen transfer lainnya, dapat berpengaruh langsung terhadap kemampuan fiskal daerah.

Dalam rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,99 triliun.

Rinciannya terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp210,91 miliar, pendapatan transfer sekitar Rp1,756 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar Rp23,67 miliar.

Sementara belanja daerah direncanakan mencapai sekitar Rp1,986 triliun. Adapun pembiayaan daerah diproyeksikan sekitar Rp5,77 miliar.

Abdul Waris menjelaskan, selisih antara pendapatan dan belanja tersebut akan diarahkan untuk pembayaran pokok pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan PT BPD Kaltim Kaltara.

Dengan skema tersebut, perubahan APBD 2026 dirancang tetap dalam posisi seimbang atau zero deficit.

“Perubahan APBD merupakan instrumen untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan dengan kondisi riil daerah, perkembangan penerimaan, kemampuan fiskal, kebutuhan belanja, serta berbagai dinamika yang terjadi sepanjang tahun anggaran berjalan,” ujar Abdul Waris.

Di tengah ruang fiskal yang terbatas, pemerintah daerah didorong tidak hanya mengandalkan APBD sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Abdul Waris menekankan pentingnya efisiensi, disiplin anggaran, kreativitas, dan inovasi dalam menjalankan program pembangunan.

Pemerintah daerah juga akan memperkuat sinergi pendanaan dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dunia usaha, lembaga keuangan, perguruan tinggi, serta pemangku kepentingan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“APBD harus dapat berfungsi sebagai pengungkit pembangunan, bukan menjadi satu-satunya sumber pembiayaan pembangunan,” tegasnya.

Ia berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 dapat dilakukan secara bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan kebijakan anggaran yang menyesuaikan kemampuan fiskal daerah sekaligus tetap mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat. (ADV) 

.

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page