Anggota DPRD Kota Samarinda Sebut Banjir Karena ALih Fungsi Lahan

TIMURMEDIA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda Anhar SK menyampaikan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda merupakan landasan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur. Makanya pelaksanaan pembangunan mesti sesuai peruntukkannya.
“Salah satu faktor penyebab banjir di Kota Samarinda, yakni pengalihan fungsi lahan. Saya lihat tidak sesuai peruntukkannya,” katanya.
Anhar SK mengatakan bahwa Ruang Terbuka Hijau di wilayah kota semestinya paling sedikit 30 persen dari luas kota. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 29 Ayat 2.
“RTH kita masih sangat kecil. Hanya sekitar 6 persen saja. Jadi, jangan terkejut kalau Kota Samarinda sering mengalami banjir. Sebab, penggunaan lahan tidak sesuai peruntukannya,” tutupnya. (adv)