Aktivitas Tambang Makin Masif, Diduga Gunakan Jalan Daerah dan Nasional

TIMUMEDIA, BALIKPAPAN – Aktivitas pertambangan di Benua Etam diduga banyak yang menyalahi aturan. Salah satunya menggunakan akses jalan darat. Dari bertatus umum milik pemerintah daerah dan provinsi, hingga bestatus nasional.

Abdulloh, Ketua Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), menegaskan perusahaan tambang yang beroperasi di Kaltim, sejatinya tidak boleh lagi menggunakan jalan umum. Bahkan sebelum membangun jalu jalan darat sendiri.

Kata politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini, laporan ini datang dari masyarakat yang justru merasakan langsung dampaknya. Dimana jalan yang sering dilintasi tak sekadar rusak. Tetapi juga mengakibatkan kecelakaan hingga konflik sosial.

“Jalan umum tidak boleh dipakai sembarangan oleh perusahaan tambang. Sebelum mereka membangun jalan sendiri, izin tidak boleh diberikan,” ucapnya, belum lama ini. “Aturan harus ditegakkan supaya masyarakat tidak dirugikan,” imbuh wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Kota Balikpapan ini.

Contoh paling konkret dari masalah ini, lanjut Abdulloh, ada di kasus Muara Kati, Kutai Kartanegara (Kukar). Di sana, masalah serius sempat terjadi akibat jalan hancur oleh truk tambang. Contoh lainnya ada di wilayah operasional PT Kaltim Prima Coal (KPC).

“Seperti di KPC contohnya, mereka sedang membangun jalan sepanjang 12, 7 kilometer sebelum menggunakan jalan nasional sepanjang 17, 8 kilometer,” ungkapnya. “Itu langkah yang benar. Jangan sampai perusahaan hanya ambil untung sementara masyarakat yang menanggung kerugiannya,“ timpal Abdulloh.

Ia menambahkan, tanah warga yang dilalui jalur tambang juga wajib diganti rugi dengan laik. “Tidak boleh ada masyarakat yang dirugikan. Tanah yang dipakai perusahaan harus ada ganti ruginya,” tutupnya. (tm/adv)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page