Akses Jalan Tak Diperbaiki, DPRD Bakal Ambil Langkah Hukum

TIMURMEDIA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun menegaskan akan terus mengawasi dan mengevaluasi kinerja CV Prima Mandiri. Pasalnya, akibat aktivitas tambang batubara yang mereka lakukan, akses jalan dari dan menuju Kecamatan Sangasanga-Kelurahan Dondang di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengalami kerusakan.

Tak cukup sampai disitu. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini bahkan menegaskan, jika CV Prima Mandiri tidak memenuhi janjinya, maka DPRD Kaltim bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim akan mengambil langkah hukum.

“Saya berharap agar perbaikan jalan di Kelurahan Dondang dapat segera diselesaikan agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya. Oleh karena itu perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut dapat menjaga lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekita,” pintanya.

“Kami berharap adanya sinergi antara pemprov, DPRD, perusahaan dan masyarakat untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan,” timpal Muhammad Samsun.

Seperti diketahui, perusahaan batu bara CV Prima Mandiri telah menyepakati untuk melakukan perbaikan kerusakan ruas jalan di Kecamatan Sangasanga-Kelurahan Dondang yang berstatus jalan provinsi. Ada 9 poin kesepakatan dari pertemuan dengan CV Prima Mandiri dengan Pemprov Kaltim.

Penanganan kerusakan jalan provinsi sampai dengan agregat dan berfungsi kembali badan jalan akan dilaksanakan perusahaan dalam waktu 4 bulan ke depan. Untuk perbaikan ini, CV Prima Mandiri akan terlebih dulu melakukan survei, membuat kajian teknis dan desain konstruksi jalan dalam waktu satu bulan sebelum menyerahkannya ke Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim untuk dievaluasi. (adv)

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button