Akhmed Reza Fachlevi Jelaskan Detail Komponen Dana Perimbangan

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi III Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Akhmed Reza Fachlevi, menjelaskan Dana Perimbangan merupakan komponen utama pendapatan daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim.

Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bertujuan untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal. “Sehingga pemerintah daerah dapat menyelenggarakan pembangunan dan pelayanan publik secara optimal,” jelasnya.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menerangkan, komponen Dana Perimbangan itu terdiri dari pelbagai item. Di antaranya Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

DAU transfernya bersifat block grant yang digunakan untuk mendanai kebutuhan umum pemerintah daerah. “Semua disesuaikan dengan celah fiskal dan kebutuhan daerah,” terangnya.

Untuk DAK, transfer bersifat spesifik untuk mendukung pendanaan program atau kegiatan tertentu. Seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. DAK ii sendiri, lanjutnya, terbagi menjadi DAK Fisik dan Nonfisik.

“Kalau DBH kan dana yang dibagi berdasarkan realisasi penerimaan dari SDA (Sumber Daya Alam, Red.) dan pajak. Di Kaltimr, DBH menjadi signifikan karena provinsi ini kaya dengan sumber daya alam seperti minyak, gas, dan batu bara,” tutup Akhmed Reza Fachlevi. (tm/adv)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page