Agusriansyah Ridwan: Ranperda Tidak Boleh Hanya Normatif

TIMURMEDIA, BALIKPAPAN – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan digarap serius oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim). Bukti dari hal tersebut adalah terlibatnya sejumlah pihak dalam penyusunan regulasi ini. Di antaranya dari perguruan tinggi, para guru, hingga kepala sekolah.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Agusriansyah Ridwan, membenarkan hal tersebut. Masukan ini dianggap penting untuk menghasilkan peraturan komperhensif. “Pendidikan merupakan pondasi pembangunan jangka Panjang,” katanya.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan harus menyentuh eluruh aspek dalam dunia pendidikan di seluruh kabupaten/kota. Salah satunya, peningkatan kualitas tenaga pendidik.
Itu sebabnya, guru bukan hanya berperan dalam mengajar, tetapi juga mendidik. Yakni membentuk karakter dan sikap peserta didik agar menjadi lebih baik.
“Hakikat seorang guru adalah mendidik, bukan sekadar mengajar. Mendidik berarti memberikan arahan yang benar serta menjadikan sikap dan perilaku siswa lebih baik,” ujarnya.
Selain itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini berharap, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan bisa meningkatkan kesejahteraan guru honorer, serta pemerataan akses pendidikan di daerah 3T (terdepan, tertinggal, terluar).
“Pendidikan Kaltim menghadapi realitas yang kompleks. Ranperda ini tidak boleh hanya normatif, tapi harus menjawab kebutuhan nyata di lapangan,” jelasnya. (tm/adv)