Agusriansyah Ridwan Minta Sengketa Sidrap Diakhiri

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Status administrasi Dusun Sidrap telah diputuskan Mahkamah Kostitusi (MK). Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menjadi daerah yang paling berhak atas wilayah yang termasuk dalam Desa Martadinata itu.

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Agusriansyah Ridwan mengatakan, dengan ketetapan final itu, polemik apapun mengenai Dusun Sidrap harus diakhiri.

Sebab, hal yang paling penting saat ini adalah melakukan pembangunan di sana. Bukan lagi soal perdebatan hukum. “Saya rasa persoalannya sudah selesai,” jelasnya, belum lama ini.

Bagi politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, putusan MK secara jelas telah menempatkan Dusun Sidrap masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kutim.

Apalagi, saat mediasi yang dilakukan, Pemerintah Kabuaten (Pemkab) Kutim secara tegas menyatakan tidak akan melepaskan Dusun Sidrap kepada Kota Bontang.

“Sidrap itu menurut MK, termasuk Mendagri (Menteri Dalam Negeri, Red.), sudah jelas mengatakan wilayah Kutim. Karena ada satu wilayah secara de facto dan de jure tidak ingin melepaskan wilayahnya, jadi klir itu,” terangnya.

Selain itu, Sekretaris Faksi KS di DPRD Kaltim ini juga menyatakan, agar pembahasan mengenai identitas kependudukan warga tidak lagi diperpanjang.

“Jangan lagi dimunculkan soal mau ber-KTP (Kartu Tanda Penduduk, Red.) mana. Kenyataannya Dusun Sidrap ada di wilayah Kutim. Banyak orang berdomisili di suatu wilayah tapi ber-KTP luar, itu hal yang biasa,” tutup Agusriansyah Ridwan. (tm/adv)

 

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page