Agus Suwandy Minta Sengketa Lahan di Tenggarong Seberang Diselesaikan dengan Musyawarah

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Agus Suwandy, mengatakan jika praktik jual beli maupun ganti rugi atas tanah di kawasan kehutanan tidak diperbolehkan. Hal ini menjadi sumber masalah antara Kelompok Tani (KT) Mekar Indah dan PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
“Waktu RDP (Rapat Dengar Pendapat, Red.) saya usulkan dan meminta kedua belah pihak untuk membuka ruang musyawarah. Biar dicari solusinya,” tuturnya, belum lama ini.
Agus Suwandy menjelaskan, saat RDP, Ketua KT Mekar Indah, Landoi, mengklaim jika sejak 1998 mereka telah mengelola area seluas 8.000 hektare dengan dukungan pemerintah desa dan kecamatan. Lalu pada 2005, PT MSJ disebut masuk tanpa pernah ada ganti rugi. Mereka pun tak menuntut apa-apa, selain meminta ada musyawarah mufakat.
Tapi klaim itu langsung diklarifikasi oleh Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim, Joko Istanto. Katanya, lahan yang disengketakan berada dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) yang tidak dapat dijadikan dasar jual beli atau klaim kepemilikan. Dishut Kaltim ssndiri menegaskan tidak pernah meminta PT MSJ membayar kepada KT Mekar Indah. Mereka hanya mendorong musyawarah, sebagaimana tercantum dalam notulen rapat pada April 2025.
Sementara PT MSJ melalui Agung Mahdi, External Relations Specialist perusahaan, menyebut klaim KT Mekar Indah tidak memiliki landasan hukum yang sah. Sebab, rekomendasi camat yang dijadikan dasar sudah dicabut sejak 2009. Surat dari Sekda Kukar juga menegaskan bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di kawasan hutan tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan. Bahkan laporan pidana dari KT Mekar Indah telah dihentikan oleh kepolisian pada 2023.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mengingatkan, kedua belah pihak diminta untuk menjaga kondusivitas di Kabupaten Kukar. Tujuannya, untuk menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum. “Proses hukum sudah berjalan. Sekarang yang penting kedepankan musyawarah dulu,” pintanya. (tm/adv)