Agenda Kegiatan DPRD Kaltim Disahkan di Rapat Paripurna ke-36

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Agenda kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk Masa Sidang III Tahun 2025, disahkan di Rapat Paripurna ke-36, Senin (22/9/2025) kemarin, di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kaltim.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kaltim telah melakukan revisi jadwal kegiatan Masa Sidang III pada 17 September 2025. “Revisi ini kemudian dimintakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan,” jelasnya.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan, unsur pimpinan DPRD Kaltim juga akan membicarakan usulan tambahan satu hari konsultasi melalui mekanisme surat resmi untuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan. “Khusus Pansus Penyelenggaraan Pendidikan, kita bahas kembali agar ada penyesuaian dengan agenda kementerian terkait,” ujarnya.

Sebelumnya,saat Rapat Paripurna ke-36, Salehuddin, mewakili Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan, mengusulkan perubahan jadwal agar kunjungan kerja Pansus dapat dimajukan.

Hal ini disebabkan adanya agenda penting konsultasi akhir dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Produk Hukum Daerah serta konsultasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. “Pansus menargetkan laporan kinerja dapat disampaikan pada 21 Oktober 2025,” katanya.

Sebagai informasi, Rapat Paripurna ke-36 mengagendakan Pengesahan Revisi Agenda Kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang III Tahun 2025, serta Penyampaian Nota Penjelasan Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran endapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana, serta dihadiri 41 Anggota DPRD Kaltim. Turut hadir Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan masyarakat. (*)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page