ABPD PPU 2020 Ditetapkan Rp 1,5 Triliun

Report: Nono| Editor: Teguh H

TIMUR MEDIA – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tahun 2020 telah ditetapkan melalui Rapat Paripurna, Jumat, 29/Nov/2019.

APBD ditetapkan sebesar Rp 1,5 Triliun lebih. Ini tergambar dalam anggaran belanja secara keseluruhan, yang mengalami penurunan sebesar Rp158,5 miliar lebih. Atau 9,39 persen dari Perubahan APBD tahun 2019.

Rapat paripurna tentang Penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Terhadap Rancangan APBD tahun anggaran 2019 kabupaten PPU, dipimpin Ketua DPRD PPU, Jon Kenedi, dihadiri Wabup PPU, H. Hamdam, Wakil Ketua I, Raup Muin, Wakil Ketua II, Hartono, para anggota DPRD PPU, Sekda PPU, H. Tohar, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan undangan lainnya.

Dalam laporan badan anggaran untuk belanja secara keseluruhan direncanakan pada  APBD Tahun 2020 sebesar  Rp1,530 triliun lebih, mengalami penurunan sebesar Rp158,5 miliar  lebih atau 9,39 persen  dari Perubahan APBD Tahun 2019 sebesar Rp1,688  triliun lebih. Kemudian untuk pembiayaan terdiri  dari, Penerimaan Pembiayaan yang direncanakan nihil, berkurang Rp87,6 miliar lebih dari penerimaan pembiayaan Perubahan APBD Tahun 2019.

Dalam pidato Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud yang dibacakan Wabup PPU, Hamdam mengatakan, beberapa waktu yang lalu pada Rapat Paripurna DPRD semua telah mendengarkan bersama penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020. Pada prinsipnya fraksi-fraksi DPRD secara umum telah menyetujui Raperda tentang  APBD Tahun Anggaran 2020 dimaksud untuk ditetapkan menjadi Perda  tentang APBD Tahun Anggaran 2020  dengan beberapa  penekanan dan saran yang perlu mendapat  perhatian.

Dengan telah ditandatanganinya berita acara persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten PPU terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020 kata Hamdam, selanjutnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah pasal 112 ayat 1 disebutkan  rancangan Perda Kabupaten dan Kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD disampaikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan.

“Dari hasil evaluasi, nantinya akan dilakukan penyempurnaan oleh Kepala Daerah bersama dengan Badan  Anggaran DPRD. Hasil penyempurnaan tersebut, akan ditetapkan Pengeluaran Pembiayaan   yang  direncanakan  sebesar Rp87,2 miliar lebih, bertambah sebesar Rp38,7 miliar lebih atau 79,81 persen dari pengeluaran pembiayaan Perubahan APBD Tahun 2019 sebesar Rp48,5 miliar lebih,”beber Hamdam.

Dalam kesempatan ini, Hamdam juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah bekerja dan berusaha dengan optimal sehingga dokumen RAPBD Tahun Anggaran 2020 dapat diselesaikan dan segera dapat dievaluasi oleh Tim Evaluasi Provinsi.

“Kemudian melalui forum yang terhormat ini, kami ingin menyampaikan harapan kepada kita semua, khususnya kepada SKPD selaku Pengguna Anggaran agar segera melakukan langkah-langkah penyesuaian dan konsolidasi pelaksanaan program dan kegiatan,”harapnya.

Ditambahkannya, dari Sidang Paripurna DPRD ini juga disebutkan bahwa berdasarkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD  Tahun Anggaran 2020 secara umum mengenai pendapatan, belanja dan pembiayaan  dapat  digambarkan  bahwa  belanja secara keseluruhan direncanakan pada  APBD Tahun 2020 sebesar  Rp1,530 triliun lebih, mengalami penurunan sebesar Rp158,5 miliar  lebih atau 9,39 persen  dari Perubahan APBD Tahun 2019 sebesar Rp1,688  trilun lebih.

Sementara itu, lanjutnya, target pendapatan pada  APBD  Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1,617 triliun lebih, mengalami penurunan   sebesar  Rp32,115 miliar lebih dari Perubahan APBD Tahun 2019 sebesar Rp1,649  triliun lebih atau 1,95 persen , dengan  rincian pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp122,449 miliar lebih, mengalami kenaikan sebesar Rp6,848 miliar lebih atau 5,9 persen dari  Pendapatan Asli Daerah  pada Perubahan APBD Tahun 2019  sebesar Rp115,6 miliar lebih, terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Kemudian dana perimbangan direncanakan sebesar Rp1,177 triliun lebih, terjadi penurunan sebesar Rp15,833 miliar lebih atau sebesar 1,33 persen dari Perubahan APBD Tahun 2019 sebesar Rp1,193 triliun lebih.

“Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah direncanakan sebesar Rp317,624 miliar lebih, mengalami penurunan  sebesar Rp23,129 miliar lebih atau 6,79 persen dari Perubahan APBD Tahun 2019 sebesar Rp340,7 miliar lebih yang berasal dari Hibah, Bagi Hasil Pajak Provinsi, Dana Penyesuaian dan Bantuan Keuangan dari Provinsi,”pungkasnya.

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page