Abdul Rakhman Bolong Sebut Uji Petik Penting untuk Hindari Tumpang Tindih Regulasi

TIMURMEDIA, KUKAR – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH), Abdul Rakhman Bolong, menjelaskan uji petik di PT Rea Kaltim Plantation, Jumat (10/10/2025), dilakukan engan meninjau sejumlah lokasi penting di sana.
Di antaranya sistem pengelolaan limbah, konservasi lahan, serta pemanfaatan energi terbarukan yang diterapkan perusahaan. “Kami juga berdialog dengan para pekerja dan masyarakat sekitar untuk menggali perspektif lokal terkait dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas perkebunan,” ujarnya.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menerangkan, masukan dari lapangan sangat penting untuk menghindari regulasi yang tumpang tindih. Bahkan yang tidak relevan.
“Kami mencatat banyak hal, mulai dari praktik baik hingga tantangan teknis yang dihadapi perusahaan,” ungkapnya. “Semua ini akan kami bawa ke pembahasan Ranperda agar regulasi yang lahir nanti benar-benar solutif,” timpal anggota Fraksi Partai Gerindra di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) ini.
Sementara itu, Fatah Ibrahim, perwakilan PT Rea Kaltim Plantation, Fatah Ibrahim, berharap regulasi yang disusun dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong praktik berkelanjutan.
“Kami siap mendukung penyusunan Ranperda PPPLH. Harapan kami, regulasi ini bisa menjadi payung hukum yang adil dan mendorong inovasi dalam pengelolaan lingkungan,” ucapnya. (tm/adv)
—