Retribusi Lima Pasar di PPU Baru Rp537 Juta, Diskukmperindag Siapkan Penataan

Timur Media, Penajam – Pengelolaan retribusi pasar di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menyimpan potensi yang belum tergarap optimal. Sepanjang 2025, penerimaan retribusi lapak dan kios dari lima pasar tercatat sebesar Rp537.684.000, masih di bawah potensi pendapatan yang diperkirakan dapat melampaui Rp1 miliar.
Kondisi tersebut mendorong Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU mengevaluasi pengelolaan pasar, terutama terkait pemanfaatan kios dan lapak yang belum berjalan maksimal.
Sekretaris Diskukmperindag PPU, Samsul Adha, menyebutkan lima pasar yang menjadi sumber penerimaan retribusi daerah meliputi Pasar Induk Penajam, Pasar Waru, Pasar Babulu, Pasar Riko, dan Pasar Sepan.
Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah masih adanya kios yang telah memiliki pemilik atau pemegang hak pemanfaatan, tetapi tidak digunakan untuk kegiatan perdagangan. Akibatnya, fasilitas pasar tidak produktif dan penerimaan retribusi dari sektor tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Lapak yang ada pemiliknya tapi tidak dimanfaatkan itu tidak setor retribusi. Padahal seharusnya tetap setor, dan ini yang menjadi temuan BPK yang harus segera kami sikapi agar pasar kembali fungsional seperti sediakala,” ujar Samsul.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Diskukmperindag menyiapkan penataan ulang pemanfaatan lapak dan kios yang tidak aktif. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi fasilitas pasar sehingga bisa dimanfaatkan pedagang dan berkontribusi terhadap penerimaan daerah.
Selain penataan fisik dan pemanfaatan fasilitas, dinas juga mulai membenahi mekanisme pembayaran retribusi melalui digitalisasi. Petugas pasar telah menerapkan pembayaran menggunakan kode QRIS sebagai alternatif transaksi non-tunai, menggantikan pola penarikan tunai konvensional.
“Kita akan terapkan beberapa mekanisme penarikan retribusi,” ungkap Syamsul.
Syamsul mengatakan pembenahan juga diarahkan pada penertiban aktivitas pasar yang belum sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah. Upaya tersebut menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh agar pengelolaan pasar lebih tertib dan potensi penerimaan retribusi dapat dimaksimalkan.
Melalui pembenahan sistem pembayaran dan penataan pemanfaatan kios maupun lapak, Diskukmperindag PPU berharap pengelolaan lima pasar tersebut semakin produktif. Dengan demikian, sektor perdagangan tradisional dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tujuan kita untuk menambah PAD kita tentunya,” pungkasnya.(ADV)