Pemkab PPU Kawal Penyelesaian Dua Persoalan Pertanahan di Kawasan IKN

Timur Media, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mengawal perkembangan penyelesaian dua persoalan pertanahan yang berkaitan dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kedua persoalan tersebut mencakup permohonan perubahan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Nomor 1411 Tahun 2024 serta pengajuan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau Sabut.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, mengatakan kedua agenda tersebut menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi monitoring penyelesaian persoalan pertanahan di wilayah IKN yang digelar secara daring, Rabu (4/11/2026).
Menurut Tohar, monitoring dilakukan untuk mengetahui perkembangan tindak lanjut masing-masing persoalan, terutama tahapan administrasi yang memerlukan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan instansi terkait.
“Pemerintah memantau perkembangan tindak lanjut kedua persoalan, terutama proses administrasi yang membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan instansi terkait,” ungkapnya.
Ia menegaskan, proses penyelesaian kedua persoalan tersebut harus mengacu pada ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Hal itu diperlukan agar setiap tahapan memiliki dasar hukum dan kewenangan yang jelas.
“Poinnya, aturan atau mekanisme harus sesuai, agar memiliki dasar hukum dan kewenangannya jelas” ujarnya.
Tohar menyebut, kejelasan administrasi dan pengelolaan lahan menjadi hal penting dalam penanganan persoalan pertanahan yang berkaitan dengan pembangunan IKN. Karena itu, Pemkab PPU akan terus mengikuti perkembangan kedua agenda tersebut melalui koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan.
“Pasti kami kawal. Agar proses penyelesaiannya berjalan sesuai dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Pengawalan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab PPU memastikan persoalan pertanahan yang berkaitan dengan kawasan IKN ditangani secara terkoordinasi. Pemerintah daerah berharap proses penyelesaian permohonan perubahan SK MenLHK Nomor 1411 Tahun 2024 dan pengajuan HPL Pulau Sabut dapat berjalan sesuai prosedur, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum serta kepentingan masyarakat. (ADV)