Kurang Salur DBH Tak Terbayar Penuh, Pendapatan PPU Berpotensi Susut Rp461 Miliar

Timur Media, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menghadapi potensi kekurangan pendapatan daerah sebesar Rp461 miliar hingga akhir 2026. Kondisi tersebut dipengaruhi belum terealisasinya sebagian dana transfer dari pemerintah pusat, terutama kekurangan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sektor mineral dan batu bara serta minyak dan gas bumi.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengatakan proyeksi tersebut didasarkan pada perkembangan realisasi pendapatan hingga akhir Oktober 2026. Dari target pendapatan yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2026 sebesar Rp1,9 triliun, penerimaan daerah baru mencapai sekitar Rp1,2 triliun atau 61 persen.

Dengan capaian tersebut, masih terdapat sekitar 39 persen target pendapatan yang belum terealisasi. Sumber penerimaan yang menjadi perhitungan meliputi pendapatan transfer dari pemerintah pusat, Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

“Posisi penerimaan daerah sampai akhir Oktober masih berada di angka Rp1,2 triliun. Jika melihat perkembangan realisasi dan kondisi transfer saat ini, pendapatan hingga penghujung tahun diperkirakan tidak mencapai target yang telah ditetapkan,” kata Muhajir.

BKAD memperkirakan total pendapatan PPU sampai 31 Desember 2026 hanya berada di kisaran Rp1,5 triliun. Jika dibandingkan dengan target dalam APBD Perubahan sebesar Rp1,9 triliun, terdapat potensi selisih penerimaan sekitar Rp461 miliar.

Muhajir menjelaskan, komponen pendapatan transfer menjadi penyumbang terbesar dalam proyeksi kekurangan tersebut. Dalam APBD Perubahan 2026, pendapatan transfer ditargetkan mencapai sekitar Rp1,4 triliun. Namun, berdasarkan perhitungan sementara, realisasinya diperkirakan hanya berkisar Rp1,1 triliun.

Salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah belum terpenuhinya pembayaran dana kurang salur DBH sektor mineral dan batu bara serta minyak dan gas bumi untuk periode 2023–2024.

Nilai kekurangan penyaluran DBH tersebut mencapai Rp338 miliar dan telah diperhitungkan dalam struktur pendapatan APBD Perubahan 2026. Namun, dari jumlah tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diperkirakan hanya akan merealisasikan pembayaran sebesar Rp18,3 miliar hingga akhir tahun.

Artinya, masih terdapat sekitar Rp320 miliar dana kurang salur yang belum masuk dalam penerimaan daerah. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab utama berubahnya proyeksi pendapatan Pemkab PPU pada tahun anggaran berjalan.

Muhajir mengungkapkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kemenkeu, peluang penyaluran sisa dana kurang salur tersebut pada tahun ini diperkirakan sangat kecil. Dengan demikian, pemerintah daerah harus memperhitungkan kemungkinan tidak diterimanya dana tersebut hingga penutupan tahun anggaran.

“Dari komunikasi yang telah dilakukan dengan Kementerian Keuangan, sisa dana kurang salur sekitar Rp320 miliar kemungkinan belum dapat direalisasikan sampai akhir Desember. Padahal, nilai tersebut sudah diperhitungkan sebagai bagian dari pendapatan dalam APBD Perubahan 2026,” jelasnya.

Situasi ini menjadi tantangan bagi pengelolaan keuangan daerah PPU, mengingat target pendapatan telah disusun dengan memperhitungkan sejumlah komponen transfer yang diharapkan masuk selama tahun anggaran berjalan.

Kondisi tersebut juga menuntut pemerintah daerah untuk mencermati perkembangan penerimaan secara berkala agar perencanaan keuangan tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal yang tersedia. Kepastian realisasi transfer dari pemerintah pusat menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keseimbangan antara pendapatan dan kebutuhan belanja daerah.

BKAD PPU terus memantau perkembangan penerimaan hingga akhir tahun sekaligus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait penyaluran dana transfer. Langkah tersebut diperlukan agar pemerintah daerah memiliki gambaran lebih akurat mengenai kapasitas keuangan yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban dan menjalankan program pembangunan.

Dengan proyeksi pendapatan yang lebih rendah dari target, pengelolaan APBD menjadi perhatian penting bagi Pemkab PPU dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik dan pelaksanaan program prioritas daerah. (ADV)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page