Disdikpora PPU Minta Regulasi KPC untuk Pembelian Sepatu Lokal Dimatangkan

Timur Media, Penajam – Rencana mengarahkan bantuan Kartu Penajam Cerdas (KPC) untuk pembelian sepatu produksi perajin lokal di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum dapat langsung diterapkan. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU meminta regulasi serta mekanisme pelaksanaannya disiapkan terlebih dahulu agar kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
Sekretaris Disdikpora PPU, Durajat, menilai gagasan yang diinisiasi untuk memperluas pasar produk lokal melalui program bantuan pendidikan itu dapat memberikan manfaat bagi perajin daerah. Namun, penggunaan dana KPC harus tetap mengacu pada ketentuan pengadaan dan pengelolaan keuangan yang berlaku.
Menurutnya, aturan yang jelas diperlukan agar pelaksanaan program tidak menimbulkan persoalan hukum, termasuk potensi pembatasan kesempatan usaha bagi penyedia lainnya.
“Semangatnya sangat bagus untuk memberdayakan perajin lokal. Namun, ini tidak bisa serta-merta dilaksanakan tanpa aturan yang sah. Harus ada payung hukum dan regulasinya agar memiliki legalitas hukum dan tidak memunculkan indikasi monopoli,” kata Durajat.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah tahapan yang perlu dipersiapkan sebelum skema tersebut dijalankan. Di antaranya penyusunan code book dan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan program.
Selanjutnya, diperlukan nota kesepahaman antara Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKM Perindag) PPU dengan pihak perajin. Sementara Disdikpora perlu menyiapkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis dengan penyedia produk.
Penetapan penerima manfaat juga perlu diperjelas melalui Keputusan Bupati, khususnya untuk siswa baru kelas 1 SD dan kelas 1 SMP yang menjadi sasaran program KPC.
Durajat mendorong pembahasan lanjutan dengan melibatkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU. Keterlibatan kedua instansi tersebut dinilai penting karena pelaksanaan program berkaitan dengan legalitas kebijakan, pencairan dana, hingga pertanggungjawaban transaksi melalui perbankan.
“Kalau saya lebih baik, bagaimana regulasinya, seperti apa mekanisme dan juknisnya,” ujarnya.
Selain aspek administrasi, kesiapan produksi perajin juga menjadi perhatian. Dinas KUKM Perindag perlu memastikan kemampuan perajin memenuhi kebutuhan sepatu dalam jumlah besar, termasuk ketersediaan bahan baku, kesinambungan produksi, dan standar kualitas produk.
Distribusi juga harus dirancang agar penerima manfaat di seluruh kecamatan dapat mengakses produk dengan mudah. Persiapan tersebut mencakup ketersediaan toko atau tempat penyedia serta pendataan ukuran sepatu masing-masing siswa.
Durajat menilai, persiapan lebih awal diperlukan agar rencana integrasi produk lokal ke dalam KPC dapat berjalan sesuai prosedur. Karena itu, pelaksanaan pada tahun ajaran berikutnya perlu didahului penyelesaian regulasi dan pengujian kesiapan teknis seluruh pihak terkait.
Dengan tahapan tersebut, rencana pemanfaatan KPC untuk menyerap produk sepatu lokal diharapkan dapat berjalan tertib sekaligus memberi peluang pasar bagi perajin PPU tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. (ADV)