Pemprov Kaltim Matangkan SK Pengelolaan Sangkulirang-Mangkalihat

TIMURMEDIA – Penyusunan SK gubernur Kaltim tentang Badan Pengelola Sangkulirang-Mangkalihat dimatangkan. Kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola dan koordinasi lintas sektor dalam pengembangan kawasan geopark.
Kabid Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Kaltim, Agustina Rahmawati, mengatakan penyusunan SK gubernur Kaltim mencakup dua lampiran utama. Yakni susunan keanggotaan badan pengelola serta tugas dan fungsi masing-masing anggota.
“Target kamu, Geopark Sangkulirang-Mangkalihat dapat ditetapkan sebagai geopark nasional melalui SK Menteri ESDM pada 2027 mendatang,” katanya.
Menurut Agustina, penataan kelembagaan diperlukan untuk memperjelas pembagian tugas dan kewenangan. Sekaligus meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan dalam pengelolaan kawasan.
“Redaksi SK gubernur Kaltim juga disempurnakan agar susunan organisasi dan uraian tugas badan pengelola dapat dirumuskan secara jelas,” akunya.
Agustina menyampaikan, melalui penguatan kelembagaan ini, Pemprov Kaltim berharap pengelolaan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat semakin terarah dan terkoordinasi.
“Ini ebagai bagian dari upaya mendorong pengembangan kawasan berbasis potensi alam dan keberlanjutan,” tandasnya. (*)
Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page