33 Tersangka Karhutla di Kaltim, Dua Korporasi Ikut Diproses Polisi

Timur Media, Balikpapan – Polda Kalimantan Timur menetapkan 33 tersangka dalam 37 laporan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, dua tersangka berasal dari unsur korporasi.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, 31 tersangka lainnya merupakan perorangan. Seluruh perkara tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim bersama jajaran polres di wilayah hukum masing-masing.

“Baik terhadap perorangan maupun korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan demi melindungi ekosistem serta kesehatan masyarakat,” ujar Endar di Balikpapan, Kamis (29/10/2026).

Menurut Endar, penanganan perkara dilakukan tanpa membedakan latar belakang pelaku. Individu maupun badan usaha yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan kejadian karhutla sekaligus mencegah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

Data pemantauan kumulatif sejak Januari hingga 28 Oktober 2026 menunjukkan skala karhutla di Kaltim masih cukup besar. Tercatat 15.747 titik panas dan 10.461 titik api terdeteksi di sejumlah wilayah.

Kebakaran tersebut berdampak terhadap sekitar 6.516,81 hektare lahan. Kutai Kartanegara menjadi daerah dengan luas lahan terbakar terbesar, yakni 1.661 hektare. Disusul Berau dengan 1.252 hektare dan Kutai Barat mencapai 1.200,1 hektare.

Dari jumlah titik panas, Berau mencatat angka tertinggi dengan 4.008 titik. Selanjutnya Kutai Timur sebanyak 3.300 titik dan Paser mencapai 3.000 titik.

Sementara itu, 37 laporan polisi yang berkaitan dengan karhutla ditangani oleh sejumlah satuan kewilayahan. Ditreskrimsus Polda Kaltim menangani empat laporan, Polres Berau sembilan laporan, dan Polres Kutai Kartanegara tujuh laporan.

Polresta Samarinda dan Polres Kutai Timur masing-masing menangani lima laporan. Polres Paser dan Polres Penajam Paser Utara (PPU) masing-masing dua laporan.

“Adapun Polresta Balikpapan dan Polres Kutai Barat masing-masing menangani satu laporan,” terangnya.

Polda Kaltim memastikan seluruh perkara yang telah masuk akan diproses sesuai tahapan penyidikan. Kepolisian juga mendorong pencegahan melalui pengawasan kawasan rawan serta edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menggunakan metode pembakaran saat membuka lahan.

Penanganan karhutla, menurut kepolisian, tidak berhenti pada pemadaman. Pencegahan dan penegakan hukum menjadi bagian penting untuk mengurangi potensi kebakaran berulang serta menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat di Kalimantan Timur.

 

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page