Sisa Utang Rp63 Miliar, Pemkab PPU Targetkan Pelunasan Desember 2026

Timur Media, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih memiliki kewajiban pinjaman jangka pendek kepada Bankaltimtara sebesar Rp63 miliar hingga akhir Oktober 2026. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU menargetkan seluruh pinjaman tersebut selesai dibayarkan sebelum pergantian tahun.
Kepala BKAD PPU Muhajir mengatakan pembayaran pinjaman telah berjalan dan dilakukan dalam delapan tahap. Pemerintah daerah akan melanjutkan pembayaran pada November hingga Desember dengan menyesuaikan kondisi kas daerah.
“Sisa utang kita Rp63 miliar. Kami (BKAD) berkomitmen terhadap hal tersebut dan sudah kami buktikan melalui pembayaran yang dilakukan.,” kata Muhajir.
Menurut Muhajir, nilai pembayaran setiap tahap tidak selalu sama. Pemkab PPU menyesuaikan besaran cicilan dengan kemampuan fiskal atau keaungan daerah, dengan nominal pembayaran yang selama ini berada pada kisaran Rp15 miliar hingga Rp20 miliar.
Ia menyebut pembayaran berikutnya akan dilakukan mulai November dan diteruskan secara bertahap hingga akhir Desember. Skema tersebut diterapkan agar kewajiban kepada Bankaltimtara tetap dapat dipenuhi tanpa mengganggu kebutuhan belanja daerah lainnya.
Dalam pengelolaan kas, BKAD melakukan pemetaan terhadap berbagai kewajiban berdasarkan tingkat kebutuhan. Pembayaran yang dinilai mendesak menjadi prioritas, sedangkan kewajiban lain dapat disesuaikan waktunya dengan kondisi keuangan daerah.
Langkah itu juga dilakukan untuk mencegah pemerintah daerah mengalami konsekuensi sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman apabila kewajiban tidak dipenuhi sesuai ketentuan.
“Kami memilah pembayaran mana yang bisa ditunda dan mana yang mendesak. Jika tidak diatur, bisa terkena sanksi sesuai perjanjian yang sudah ditandatangani,” ujarnya.
Muhajir mengungkapkan, pembayaran pinjaman saat ini masih mengandalkan sumber pendanaan reguler pemerintah daerah. Sebelumnya, Pemkab PPU memproyeksikan dana kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai salah satu sumber untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Namun, dana kurang bayar DBH yang diharapkan belum diterima. Kondisi itu membuat pemerintah daerah harus mengatur sumber kas lain agar pembayaran pinjaman tetap berjalan.
BKAD PPU kini memfokuskan pengelolaan arus kas hingga akhir tahun agar sisa kewajiban Rp63 miliar dapat diselesaikan sesuai target 31 Desember 2026.
“Kalau kami hanya mengandalkan dana itu, cicilan tidak akan terbayarkan,” pungkasnya (ADV)