Pemkab PPU Mulai Benahi CSR, Roadmap TJSL 2027 Disiapkan

Timur Media, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai membenahi pola penyaluran program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) agar tidak berjalan sendiri-sendiri. Untuk 2027, Pemkab menyiapkan roadmap yang mengarahkan program CSR agar lebih transparan, tepat sasaran dan sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Langkah itu dibahas dalam rapat kerja semester II 2026 bersama perusahaan yang tergabung dalam Forum TJSL Kabupaten PPU di Gedung Plaza Inare, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026).

Bupati PPU Mudyat Noor memimpin rapat tersebut bersama Wakil Bupati Abdul Waris Muin dan Sekretaris Daerah Tohar. Turut hadir Plt Ketua Forum TJSL PPU Abdul Rasyid serta sejumlah pimpinan perusahaan.

Dalam rapat itu, Mudyat meminta setiap perusahaan menyampaikan laporan pelaksanaan CSR secara terbuka. Data tersebut diperlukan Pemkab untuk memetakan kontribusi perusahaan sekaligus melihat program yang masih dapat disinergikan dengan prioritas pembangunan.

“Kita ingin memastikan program apa saja yang telah dilakukan perusahaan di wilayah operasinya, termasuk program yang bisa dipilih bagi masing-masing unit usaha untuk disinergikan dengan pembangunan Pemkab PPU,” ujar Mudyat.

Pembenahan ini dilakukan karena kontribusi TJSL perusahaan di PPU masih dinilai perlu diperbesar dan diarahkan lebih terencana. Data Pemkab yang disampaikan pada Agustus 2026 mencatat kontribusi TJSL perusahaan pada tahun sebelumnya sekitar Rp3 miliar. Saat ini terdapat 39 perusahaan, termasuk perusahaan daerah, yang tergabung dalam Forum TJSL PPU.

Pemkab sebelumnya juga telah menghimpun kebutuhan pembangunan dari usulan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) untuk menjadi daftar kebutuhan atau long list. Daftar tersebut menjadi acuan perusahaan memilih program sesuai bidang usaha dan kemampuan masing-masing, sehingga dukungan TJSL tidak tumpang tindih dengan program pemerintah.

Mudyat menegaskan, program TJSL 2027 perlu disusun lebih awal agar perusahaan memiliki waktu menyesuaikan rencana dan anggarannya. Pola tersebut sekaligus mengubah CSR dari bantuan yang bersifat insidental menjadi bagian dari kolaborasi pembangunan daerah.

Pemkab PPU sendiri memiliki landasan khusus dalam pengelolaan TJSL melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur pelaksanaan TJSL agar lebih terarah dan dapat mendukung kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Roadmap TJSL 2027 nantinya diharapkan menjadi acuan bersama antara pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat. Program yang dipilih tidak hanya harus sesuai dengan kebutuhan warga, tetapi juga memberikan dampak yang lebih luas dan dapat dipantau hasilnya.

“Agar menjadi acuan besama, sehingga program-program CSR atau TJSL ini sesuai dan memberikan manfaat untuk masyarakat,” Pungkasnya. (ADV)

 

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page