China Bebaskan Visa Regional bagi Warga ASEAN

China Bebaskan Visa Regional bagi Warga ASEAN

Pemerintah China memperluas kemudahan perjalanan bagi warga negara asing melalui sejumlah skema bebas visa regional. Kebijakan ini membuka peluang bagi warga negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia, untuk mengunjungi sejumlah destinasi di China tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu, dengan tetap memenuhi persyaratan yang berlaku.

Mengutip penjelasan Administrasi Imigrasi Nasional China yang dipublikasikan melalui pusat layanan visa China pada Oktober 2026, fasilitas tersebut mencakup kunjungan ke Provinsi Hainan, perjalanan wisata kelompok ke Xishuangbanna di Provinsi Yunnan dan Guilin di Guangxi, serta skema tertentu bagi wisatawan kapal pesiar.

Salah satu fasilitas yang dapat dimanfaatkan warga Indonesia adalah bebas visa ke Provinsi Hainan selama maksimal 30 hari. Kebijakan ini berlaku bagi pemegang paspor biasa dari 61 negara yang memenuhi ketentuan, termasuk Indonesia. Kunjungan dapat dilakukan untuk keperluan pariwisata, bisnis, kunjungan keluarga, pengobatan, konferensi, pameran, dan kegiatan olahraga. Fasilitas ini tidak berlaku untuk bekerja atau menempuh pendidikan.

Selain Hainan, wisatawan ASEAN dapat memanfaatkan fasilitas bebas visa untuk perjalanan kelompok ke Xishuangbanna, wilayah di Provinsi Yunnan yang dikenal dengan budaya masyarakat Dai. Kelompok wisata harus terdiri atas sedikitnya dua orang pemegang paspor biasa dan diatur oleh agen perjalanan yang terdaftar di China. Peserta dapat tinggal maksimal enam hari di wilayah administratif Xishuangbanna, dengan ketentuan masuk dan keluar melalui pintu imigrasi yang telah ditentukan.

Skema serupa berlaku untuk perjalanan kelompok wisata ASEAN ke Guilin, Guangxi. Wisatawan wajib mengikuti ketentuan perjalanan kelompok yang diselenggarakan agen perjalanan terdaftar di China dan dapat tinggal maksimal enam hari di wilayah administratif Guilin.

China juga memiliki fasilitas bebas visa bagi kelompok wisatawan kapal pesiar yang memenuhi persyaratan. Dalam skema ini, wisatawan dapat tinggal maksimal 15 hari dan mengunjungi wilayah yang ditetapkan, termasuk Beijing serta sejumlah provinsi pesisir. Ketentuan tersebut berlaku berdasarkan mekanisme perjalanan kapal pesiar dan tidak otomatis memberikan kebebasan perjalanan tanpa batas ke seluruh daratan China.

Bagi wisatawan Indonesia, kebijakan ini memberikan sejumlah alternatif untuk merencanakan perjalanan ke China dengan prosedur yang lebih sederhana. Namun, calon pelancong tetap perlu memeriksa tujuan perjalanan, pintu masuk dan keluar, durasi tinggal, serta persyaratan agen perjalanan jika menggunakan skema wisata kelompok.

Perlu dicatat, bebas visa regional berbeda dari kebijakan transit bebas visa China selama 240 jam atau 10 hari yang juga mencakup warga Indonesia. Fasilitas transit tersebut memiliki persyaratan tersendiri, termasuk perjalanan lanjutan ke negara atau wilayah ketiga dengan tiket yang telah dikonfirmasi.

Dengan demikian, fasilitas bebas visa regional ini tidak berarti seluruh warga ASEAN dapat masuk ke semua wilayah China tanpa visa. Kemudahan tersebut berlaku sesuai skema, lokasi, dan persyaratan masing-masing.

Sumber: Administrasi Imigrasi Nasional China

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page