Kelebihan Pegawai hingga 25 Persen, BKPSDM PPU Siapkan Redistribusi ASN

Timur Media, Penajam – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menemukan jumlah aparatur di lingkungan pemerintah daerah melebihi kebutuhan ideal hingga 25 persen.
Akibat kondisi tersebut BKPSDM Kabupaten PPU menyiapkan langkah redistribusi pegawai untuk mengatasi ketimpangan penempatan aparatur di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala BKPSDM PPU, Khairuddin, mengatakan jumlah aparatur yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN) dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) saat ini mencapai sekitar 7.103 orang.
“Jadi ASN kita, kalau digabungkan dengan PJLP, itu 7.103 orang, kurang lebih seperti itu,” kata Khairuddin.
Menurutnya, kelebihan jumlah pegawai tidak berarti seluruh OPD memiliki jumlah aparatur yang berlebih. Persoalan tersebut berkaitan dengan distribusi pegawai yang belum sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja masing-masing organisasi.
“Kita kelebihan pegawai itu kalau di PPU sendiri sekitar 20 sampai 25 persen,” ujarnya.
Khairuddin menyebut kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat penempatan pegawai yang belum tepat. Di satu sisi, terdapat OPD yang memiliki kelebihan aparatur, sementara unit kerja lain masih membutuhkan tenaga dengan kompetensi tertentu.
BKPSDM PPU kini melakukan pemetaan berdasarkan database kepegawaian dan kondisi riil di masing-masing OPD. Pemetaan tersebut menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan serta kemungkinan redistribusi pegawai.
“Kami melihat kondisi riil terhadap organisasi-organisasi yang memiliki ASN yang berlebihan dengan melihat pemetaan saat ini, database itu,” katanya.
Redistribusi diarahkan untuk mengoptimalkan aparatur yang sudah tersedia sesuai fungsi dan kebutuhan organisasi. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari pembenahan internal pemerintah daerah sebelum membuka kebutuhan formasi pegawai baru.
Dengan redistribusi, Pemkab PPU diharapkan dapat mengurangi ketimpangan jumlah pegawai sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan pada masing-masing OPD. (ADV)