Pemkab PPU Tarik Sisa Dana Bergulir Rp4,344 Miliar

Timur Media, Penajam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) berencana menarik sisa dana bergulir sebesar Rp4,344 miliar yang masih dikelola Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Manfaatsyariah atau Bank Manfaat, untuk kembali dimanfaatkan bagi petani dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Hadi Saputro, mengatakan dana tersebut terdiri atas sisa dana bergulir program alat mesin pertanian (alsintan) sebesar Rp2,966 miliar dan dana bergulir UMKM sebesar Rp1,377 miliar.
“Sisa dana bergulir yang ada di Bank Manfaat, rencana akan digunakan kembali untuk UMKM dan pertanian,” kata Hadi, Selasa (20/10/2026).
Menurut Hadi, Pemkab PPU telah bersurat kepada Bank Manfaat untuk mengembalikan sisa dana tersebut. Penarikan dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan rekomendasi tersebut, dana bergulir masih dapat dimanfaatkan kembali untuk program yang sama. Namun, dana yang masih berada di bank harus terlebih dahulu ditarik oleh pemerintah daerah dan kemudian dianggarkan kembali melalui APBD.
“Sisa dana bergulir sebesar Rp4,344 miliar bisa digunakan kembali, tetapi harus ditarik terlebih dahulu. Setelah itu baru dianggarkan kembali di APBD,” jelasnya.
Dana bergulir untuk sektor pertanian sebelumnya dialokasikan sebesar Rp4,813 miliar dan digunakan petani untuk membeli alat mesin pertanian. Program tersebut menyisakan 91 nasabah dengan total pinjaman yang belum lunas sebesar Rp1,904 miliar.
Sementara itu, dana bergulir UMKM yang dikerjasamakan dengan Bank Manfaat sebesar Rp2,5 miliar. Hingga kerja sama berakhir, tercatat 82 nasabah menerima pinjaman.
Dari jumlah tersebut, sembilan nasabah telah melunasi pinjaman. Sebanyak 73 nasabah masih memiliki pinjaman berjalan dengan total Rp1,17 miliar, sedangkan dana yang telah dikembalikan dan ditampung kembali mencapai Rp1,32 miliar.
Hadi berharap para penerima dana bergulir segera menyelesaikan kewajibannya sehingga dana tersebut dapat kembali dimanfaatkan masyarakat lainnya untuk mengembangkan usaha maupun memenuhi kebutuhan alat mesin pertanian dengan bunga pinjaman yang rendah. (ADV)