Diskukmperindag PPU Usul Kelola UMKM, Perkimtan Tangani Aset RTH

Timur Media, Penajam – Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengusulkan agar pengelolaan aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Ruang Terbuka Hijau (RTH) depan Stadion Panglima Sentik, Nipah-Nipah, menjadi tanggung jawab instansinya. Sementara itu, pengelolaan aset dan pemeliharaan kawasan tetap ditangani Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).

Usulan tersebut disampaikan seiring rencana pemindahan pedagang dari Taman Alun-Alun Penyembolum ke RTH Nipah-Nipah. Pembagian kewenangan dinilai perlu agar pengelolaan fasilitas kawasan dan pembinaan pedagang dapat berjalan sesuai tugas masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Sekretaris Diskukmperindag PPU, Samsul Adha, mengatakan pembagian kewenangan tersebut masih dibahas dan belum diputuskan. Pihaknya mengusulkan agar Diskukmperindag berfokus pada penataan dan pembinaan pedagang, sedangkan Disperkimtan menangani aset serta fasilitas kawasan.

“Kalau dari kami, biarlah Perkim yang mengurus aset. Kami mengurus pedagangnya. Jadi masing-masing fokus pada tugasnya,” kata Samsul, Jumat (9/10/2026).

Menurutnya, pengelolaan UMKM tidak cukup hanya dengan memindahkan pedagang ke lokasi baru. Pemerintah juga perlu menata lapak dan menciptakan daya tarik agar masyarakat bersedia berkunjung dan berbelanja di kawasan tersebut.

“Pedagangnya bagaimana menciptakan RTH itu tetap nyaman dan bersih. Kami fokus ke pedagangnya,” ujarnya.

Diskukmperindag juga berencana menyusun tata letak dan pembagian lot pedagang agar kawasan tertata rapi serta setiap pedagang memperoleh lokasi berjualan yang strategis. Adapun penggunaan booth seragam masih mempertimbangkan kemampuan modal pedagang.

Samsul mengatakan, konsep booth seragam dapat mendukung estetika kawasan, tetapi penerapannya tidak boleh memberatkan pedagang yang belum mampu. Penataan akan disesuaikan agar seluruh pedagang tetap memiliki kesempatan berjualan.

Aktivitas UMKM di RTH direncanakan berlangsung dari pagi hingga malam pada Senin hingga Jumat. Selama masa transisi, pedagang masih berjualan di Alun-Alun Penyembolum pada malam Minggu.

Pemindahan pedagang ditargetkan mulai 29 Desember 2026. Namun, sejumlah fasilitas di RTH masih perlu disempurnakan, termasuk tempat duduk pengunjung, panggung, dan penataan lanskap.

Diskukmperindag berharap kesiapan fasilitas dan pembagian tugas antar-OPD dapat mendukung kelancaran relokasi sekaligus menjaga keberlangsungan usaha para pedagang. (ADV)

 

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page