Pemkab PPU Siapkan Tiga Raperda, Sesuaikan Aturan Pusat

Timur Media, Penajam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menyiapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan pemerintah pusat. Ketiga rancangan tersebut mengatur Barang Milik Daerah (BMD), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

Kepala Bidang Hukum Pemkab PPU, Pitono, mengatakan ketiga Raperda tersebut masih dalam tahap persiapan. Pemkab tengah menghimpun dokumen dan menunggu satu draf sebelum mengajukan seluruh usulan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD PPU.

“Usulannya saat ini baru kita himpun ada tiga, Raperda Barang Milik Daerah, Raperda Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda Penyerahan Sarana Utilitas,” kata Pitono.

Ia menjelaskan, salah satu alasan pembaruan regulasi adalah adanya perubahan ketentuan di tingkat pusat yang perlu diakomodasi dalam peraturan daerah.

Pitono mencontohkan, Perda tentang Barang Milik Daerah yang ditetapkan pada 2018 perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) terkait BMD yang terbit pada 2019.

“Jadi mau tidak mau Perda Barang Milik Daerah yang ditetapkan tahun 2018 harus mengikuti ketentuan di PP 2019,” ujarnya.

Selain itu, Raperda penyerahan PSU diperlukan untuk memperjelas pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan yang belum diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah.

Menurut Pitono, status kepemilikan dan penyerahan fasilitas tersebut berkaitan dengan kewenangan Pemkab PPU dalam melakukan pembangunan maupun perbaikan. Selama PSU belum diserahkan, pemerintah daerah belum dapat sepenuhnya mengambil alih pengelolaannya.

Sementara itu, Raperda PBG disiapkan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perubahan sistem perizinan bangunan. Mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pitono menyebutkan, ketiga Raperda tersebut berpeluang mulai dibahas DPRD PPU tahun ini. Namun, penyelesaiannya hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah belum tentu dapat dilakukan pada tahun yang sama.

Menurut dia, penyampaian nota penjelasan masih memungkinkan dilaksanakan tahun ini, sedangkan pembahasan oleh panitia khusus (pansus) dapat berlanjut hingga tahun berikutnya.

Masa kerja pansus selama enam bulan dihitung sejak pembentukannya ditetapkan, sehingga proses pembahasan dapat melampaui pergantian tahun.

“Kalau target nota penjelasan mungkin bisa tahun ini. Masa kerja pansus itu kan enam bulan,” pungkasnya. (ADV)

 

 

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page