JIGD PPU Diperkuat, Data Wilayah Jadi Dasar Perencanaan Pembangunan

Timur Media, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperkuat pengelolaan Jaringan Informasi Geospasial Daerah (JIGD) untuk memastikan data mengenai kondisi dan potensi wilayah dapat digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan.
Penguatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) JIGD 2026 yang dilaksanakan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU, Selasa (13/10/2026).
JIGD merupakan jaringan yang mengatur pengelolaan, penyediaan, dan pemanfaatan informasi geospasial di daerah. Data geospasial memuat informasi yang memiliki keterkaitan dengan lokasi atau posisi di permukaan bumi, seperti data wilayah, infrastruktur, penggunaan lahan, fasilitas publik hingga potensi sumber daya daerah.
Data tersebut dibutuhkan pemerintah untuk mengetahui kondisi wilayah secara lebih akurat sebelum menyusun kebijakan dan program pembangunan.
Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bapelitbang PPU, Kusnul Khotimah, mengatakan penguatan JIGD menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola data yang lebih baik di lingkungan pemerintah daerah.
“Rakor ini membahas, mulai dari penguatan kelembagaan, standardisasi data spasial, pengembangan teknologi dan geoportal, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia,” ujarnya.
Menurutnya, perangkat daerah juga didorong menyusun data geospasial tematik sesuai standar yang telah ditetapkan. Setiap data perlu dilengkapi metadata yang menjelaskan karakteristik, sumber, dan informasi lain terkait data tersebut.
Data juga harus diperbarui secara berkala agar sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
Keberadaan JIGD membuat data dari berbagai perangkat daerah dapat dikelola secara lebih terstruktur dan terintegrasi. Dengan demikian, informasi mengenai suatu wilayah dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari penyusunan dokumen perencanaan, pengendalian program hingga evaluasi pembangunan.
“Dengan data yang akurat, pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi wilayah dan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Dalam rakor tersebut, Bapelitbang juga mendorong penyusunan daftar data spasial prioritas serta penguatan koordinasi antarprodusen data. Langkah ini sekaligus mendukung penerapan kebijakan Satu Data Kabupaten PPU.
Melalui penguatan JIGD, pemerintah daerah diharapkan memiliki basis data kewilayahan yang lebih akurat dan terintegrasi sehingga kebijakan pembangunan dapat disusun berdasarkan kondisi, kebutuhan, dan potensi masing-masing wilayah. (ADV)