KTP Warga PPU Sudah 99 Persen Terekam, Disdukcapil Jemput Bola ke Sekolah

Timur Media, Penajam – Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah mencapai lebih dari 99 persen. Untuk menjaga capaian tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU kini menyasar penduduk pemula atau penduduk yang baru memasuki usia wajib KTP, salah satunya seperti pelajar yang sudah usia wajib memiliki KTP.
Kepala Disdukcapil PPU Waluyo mengatakan, hampir seluruh penduduk yang masuk kategori wajib KTP telah melakukan perekaman. Warga yang belum tercatat dalam sistem perekaman sebagian besar diperkirakan merupakan penduduk yang baru memasuki usia 17 tahun.
“Wajib KTP kita yang sudah perekaman sudah 99 sekian persen, kita akan menyasara usia penduduk pemula yang usianya sudah memasuki wajib KTP” kata Waluyo.
Menurutnya, Disdukcapil PPU, dari persentase yang belum melakukan perekaman ktp yakni pelajar yang baru memasuki usia wajib KTP. Sehingga Pihaknya menyiapkan layanan perekaman langsung di sekolah untuk menjangkau pelajar yang menjadi penduduk pemula.
“Kami jadwalkan nanti ke sekolah-sekolahan untuk merekam adik-adik kita yang usianya sudah 17 tahun,” ujarnya.
Perekaman di sekolah menjadi bagian dari strategi pelayanan jemput bola Disdukcapil PPU. Dengan mendatangi lokasi pelajar, proses perekaman diharapkan lebih mudah dan tidak mengharuskan siswa datang ke kantor pelayanan.
Selain menyasar pelajar, layanan jemput bola juga diberikan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil. Warga lanjut usia, penyandang disabilitas, hingga masyarakat yang sedang menjalani perawatan dapat memperoleh layanan di lokasi.
Waluyo mengatakan, masyarakat yang belum melakukan perekaman dapat menyampaikan informasi melalui pemerintah desa atau kelurahan agar petugas dapat diturunkan ke lokasi.
“Seandainya ada masyarakat atau lansia atau disabilitas yang belum perekaman KTP, yang penting kita dikabari dari pihak kelurahan, kami langsung datang,” pungkasnya.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa peningkatan cakupan administrasi kependudukan tidak hanya dilakukan melalui pelayanan di kantor, tetapi juga dengan mendekatkan layanan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan. (ADV)