Polresta Samarinda Tangani Kasus Kawat Tertinggal di Jantung, Sejumlah Pihak Diperiksa

TIMURMEDIA – Keluarga Ediyanto Wong (63) resmi melaporkan dugaan kelalaian dan kesengajaan medis di RSUD AWS ke Polresta Samarinda.

Penyidik pun memeriksa sejumlah pihak. Mulai dari anak korban, perawat, tenaga medis RSUD AWS, serta keterangan dari Mount Elizabeth Hospital Singapura.

Tak hanya itu, Polresta Samarinda juga mengumpulkan dokumen medis. Hingga berkoordinasi dengan Majelis Disiplin Profesi (MDP) untuk menilai pelbagai aspek sesuai ketentuan hukum.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, membenarkan informasi tersebut. Dalam konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Jumat (9/10/2026), ia mengatakan jika laporan dari pihak keluarga korban secara resmi dilayangkan Rabu (7/10/2026) lalu.

Kini Polresta Samarinda tengah melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan penyidikan. Tujuannya untuk membuktikan dugaan tindak pidana dalam rangkaian peristiwa medis tersebut.

“Laporan pengaduan sudah kami terima dan penyidik akan melakukan upaya-upaya pembuktian terhadap fakta yang disampaikan pihak korban,” katanya.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam keseluruhan peristiwa ini,” timpal Hendri Umar.

Ia menyatakan, Polresta Samarinda telah mengambil sejumlah langkah awal. Terrmasuk memintai keterangan dari pihak pelapor dan melengkapi administrasi penyidikan. Pun memeriksa saksi-saksi dari berbagai pihak terkait.

“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Mulai dari anak korban yakni Denis Wongso, para perawat, hingga tenaga medis di RSUD AWS yang terlibat saat penanganan awal operasi,” jelasnya.

“Selain itu, kami juga akan meminta keterangan dari pihak Mount Elizabeth Hospital Singapura tempat pasien menjalani pemeriksaan lanjutan,” imbuh Hendri Umar.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga akan mengumpulkan seluruh dokumen medis lengkap. Seperti rekam medis dan laporan tindakan dari RSUD AWS maupun rumah sakit di Singapura.

Lebih lanjut, Hendri Umar menekankan, Polresta Samarinda tetap mengacu pada regulasi hukum yang berlaku dalam menangani perkara tenaga medis. Yakni dengan melibatkan lembaga penegak disiplin dokter.

“Sesuai dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kami juga harus melakukan koordinasi dan meminta rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) atau Majelis Kehormatan Etik Kedokteran. Langkah ini krusial untuk menilai secara objektif apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak,” tutupnya. (*)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page