UPTD PPA PPU Dampingi Korban Kekerasan hingga Bangkit Kembali (2)

Timur Media, Penajam – Ketika korban berani melapor, sesungguhnya proses penyelamatan baru saja dimulai. Di balik laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak, ada proses panjang yang harus dilalui untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan kesempatan memulihkan kehidupannya.
Bagi korban kekerasan, keberanian untuk bercerita bukan perkara mudah. Terlebih jika pelaku merupakan orang terdekat, yang selama ini berada dalam lingkungan keluarga atau kehidupan sehari-hari korban.
Rasa takut, bingung, hingga tekanan psikologis kerap menjadi hambatan bagi korban untuk mengungkapkan apa yang dialaminya. Karena itu, penanganan kasus kekerasan tidak cukup hanya dengan menerima laporan, tetapi juga membutuhkan pendekatan yang mampu membangun rasa aman dan kepercayaan korban.
Di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) memiliki rangkaian fungsi pelayanan untuk memastikan korban memperoleh penanganan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang dihadapi.
Pelayanan tersebut mencakup pengaduan masyarakat, pendampingan korban, pengelolaan kasus, penjangkauan, penyediaan rumah perlindungan, mediasi, pendampingan hukum, hingga rujukan kepada tenaga profesional.
Masyarakat yang melihat, mengetahui, atau menyaksikan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak juga dapat menyampaikan laporan, baik secara langsung maupun melalui layanan pengaduan yang telah disediakan.
Setiap laporan kemudian menjadi pintu awal bagi petugas untuk memahami situasi korban dan menentukan bentuk penanganan yang diperlukan.
Konselor UPTD PPA PPU, Anisa Farah, S.Psi, menjelaskan bahwa pendampingan terhadap anak korban kekerasan membutuhkan pendekatan khusus. Sebab, tidak semua anak mampu memahami situasi yang sedang mereka alami, terlebih ketika kekerasan tersebut berdampak pada kondisi psikologisnya.
“Untuk kasus anak, terutama, dia pasti bingung dengan situasinya pada saat itu, terutama mereka yang belum paham apa yang sedang mereka alami dan hadapi,” jelasnya.
Menurutnya, dalam kondisi tersebut, k
onselor tidak bisa serta-merta langsung menggali informasi mengenai peristiwa kekerasan yang dialami korban.
Langkah awal justru dilakukan dengan membangun rasa aman dan kepercayaan. Anak perlu merasa bahwa dirinya berada di lingkungan yang aman, didengarkan, dan tidak disalahkan atas peristiwa yang dialaminya.
Pendekatan tersebut menjadi penting agar korban dapat menyampaikan pengalaman yang dialami tanpa merasa semakin tertekan. Setelah asesmen awal dilakukan, petugas akan mengidentifikasi kebutuhan korban dan menentukan bentuk pendampingan yang sesuai. Apabila diperlukan, korban dapat dirujuk kepada psikolog klinis untuk memperoleh penanganan lebih lanjut.
Pendampingan psikologis ini bertujuan membantu mengidentifikasi dampak yang dialami korban sekaligus mendukung proses pemulihan, sehingga korban dapat kembali menjalani kehidupan sosialnya. Dengan demikian, penanganan korban tidak hanya berfokus pada peristiwa kekerasan yang terjadi, tetapi juga pada kondisi dan kebutuhan korban setelah kejadian tersebut.
Selain pemulihan psikologis, UPTD PPA PPU juga memberikan pendampingan ketika korban harus berhadapan dengan proses hukum. Tim UPTD PPA dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan, aparat kepolisian, rumah sakit, hingga mendampingi korban dalam proses persidangan.
UPTD PPA PPU juga memiliki tenaga ahli hukum untuk perempuan dan anak yang dapat membantu korban dalam menghadapi proses hukum sesuai kebutuhan kasus. Pendampingan tersebut menjadi penting agar korban tidak harus menghadapi seluruh proses seorang diri, terutama ketika berhadapan dengan situasi yang belum pernah dialami sebelumnya.
Dalam kondisi tertentu, perlindungan fisik juga menjadi kebutuhan mendesak. Terlebih apabila korban merasa tidak aman untuk kembali ke rumah karena pelaku merupakan orang terdekat atau masih berada dalam lingkungan tempat tinggalnya.
Untuk menghadapi kondisi tersebut, UPTD PPA PPU memiliki rumah perlindungan yang dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan hasil penanganan kasus. Keberadaan rumah perlindungan menjadi salah satu bentuk upaya untuk memberikan ruang aman bagi korban ketika lingkungan tempat tinggalnya tidak lagi memungkinkan untuk memberikan rasa aman.
Melalui rangkaian pelayanan tersebut, penanganan korban dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari keselamatan, kondisi psikologis, kebutuhan hukum, hingga dukungan sosial.
Bagi Anisa, proses pendampingan tidak berhenti ketika laporan diterima atau ketika proses hukum telah berjalan. Ada hal lain yang tidak kalah penting, yakni memastikan korban tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan kehidupannya.
Hal tersebut terutama berlaku bagi anak korban kekerasan seksual yang masih memiliki keinginan untuk bersekolah, meraih cita-cita, dan membangun masa depan. Menurut Anisa, pengalaman kekerasan yang dialami seorang anak tidak seharusnya menjadi penghalang bagi mereka untuk terus berkembang.
“Dengan adanya dia sebagai korban, bukan berarti cita-cita anak tersebut harus dihentikan. Kalau anak itu memang ingin tetap sekolah, kami selalu mendukung dan memberikan yang terbaik untuk perkembangan dan cita-citanya,” jelasnya.
Anak yang menjadi korban kekerasan tetap memiliki hak untuk memperoleh pendidikan, mengembangkan potensi, serta menjalani kehidupan sosial tanpa terus dibayangi peristiwa yang pernah dialaminya. Karena itu, dukungan terhadap keberlanjutan pendidikan dan cita-cita korban menjadi bagian penting dalam proses pendampingan.
Di balik setiap proses pendampingan, ada harapan agar korban perlahan mampu kembali berdiri, membangun kepercayaan terhadap lingkungan, dan menemukan kembali keberanian untuk menjalani kehidupan.
Pada akhirnya, keberhasilan pelayanan perlindungan perempuan dan anak bukan semata-mata diukur dari berapa banyak laporan yang ditangani, tetapi juga dari bagaimana korban mendapatkan kembali rasa aman dan kesempatan untuk melanjutkan masa depannya. (ADV)