UPTD PPA PPU Hadapi Ancaman Kekerasan Perempuan dan Anak (1)

Timur Media, Penajam – Tidak semua luka dapat terlihat oleh mata. Sebagian tersimpan dalam diam, tumbuh menjadi ketakutan, trauma, dan keengganan untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.
Bagi sebagian perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung justru berubah menjadi ruang yang menakutkan. Orang-orang yang semestinya memberikan perlindungan, dalam sejumlah kasus, justru menjadi pihak yang melukai.
Kekerasan itu hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dampaknya pun tidak berhenti ketika kekerasan berakhir. Ada luka psikologis yang dapat membekas, memengaruhi kehidupan sosial, pendidikan, hingga masa depan korban.
Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian utama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang selama ini memberikan pelayanan dan pendampingan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
Kepala UPTD PPA PPU, Hidayah, mengatakan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan bagian penting dari makna kemerdekaan. Menurutnya, kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai kebebasan secara fisik, tetapi juga kebebasan dari ancaman, ketakutan, dan berbagai bentuk kekerasan.
“Menurut saya, merdeka itu dalam arti anak dan perempuan bebas dari kekerasan, baik kekerasan fisik, psikis maupun seksual,” ujarnya.
Bagi Hidayah, perempuan dan anak seharusnya memiliki ruang yang aman untuk tumbuh, menjalani kehidupan, serta memperoleh hak-haknya tanpa dibayangi kekerasan.
Kemerdekaan juga berarti memberikan kesempatan yang setara bagi perempuan dan anak, baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat. Mereka berhak mendapatkan perlindungan, dihargai, serta memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan potensi yang dimiliki.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa rasa aman tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh semua perempuan dan anak.
Selama sekitar tiga tahun berkecimpung dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Hidayah melihat adanya pola kasus yang menjadi perhatian UPTD PPA PPU.
Pada perempuan, kasus yang banyak ditangani berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sementara pada anak, kekerasan seksual menjadi salah satu kasus yang paling banyak ditangani.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa kekerasan tidak selalu terjadi di ruang publik atau dilakukan oleh orang asing. Dalam sejumlah kasus, ancaman justru datang dari lingkungan yang selama ini dikenal korban.
Hidayah menjelaskan, berdasarkan kasus yang ditangani UPTD PPA PPU, mayoritas pelaku kekerasan seksual terhadap anak merupakan orang-orang yang memiliki kedekatan dengan korban.
Pelaku dapat berasal dari lingkungan keluarga maupun sekitar tempat tinggal korban, seperti ayah tiri, paman, saudara, tetangga, hingga orang yang sehari-hari berada di sekitar mereka.
“Mayoritas memang paling banyak terjadi terhadap orang terdekat,” jelasnya.
Bahkan, UPTD PPA PPU pernah menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung korban.
Fakta tersebut menjadi gambaran bahwa kedekatan hubungan tidak selalu menjamin keselamatan seorang anak. Sebaliknya, kondisi itu dapat membuat kekerasan lebih sulit terungkap, terutama ketika korban merasa takut, tertekan, atau tidak memiliki keberanian untuk menceritakan apa yang dialaminya.
Dalam situasi seperti ini, korban tidak hanya membutuhkan keberanian untuk melapor, tetapi juga lingkungan yang mampu mendengarkan tanpa menghakimi.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan sekadar persoalan antara pelaku dan korban. Dampaknya dapat meluas, memengaruhi kondisi psikologis, hubungan sosial, pendidikan, hingga cara korban memandang dirinya sendiri dan lingkungan di sekitarnya.
Bagi anak, pengalaman kekerasan dapat mengganggu proses tumbuh kembang dan rasa percaya terhadap orang lain. Sementara bagi perempuan yang mengalami KDRT, kekerasan yang berlangsung berulang dapat membuat mereka merasa terjebak dalam situasi yang sulit untuk ditinggalkan.
Penanganan kasus kekerasan tidak cukup hanya dengan menerima laporan. Korban juga membutuhkan perlindungan, pendampingan, serta dukungan agar dapat melewati situasi yang dialami.
Di sinilah keberadaan UPTD PPA menjadi penting. Pelayanan terhadap korban bukan semata-mata urusan administrasi atau penyelesaian sebuah laporan, melainkan bagian dari upaya memulihkan rasa aman dan membantu korban kembali menjalani kehidupan.
Di balik setiap laporan yang masuk, ada seseorang yang sedang berusaha mencari pertolongan. Ada pula keberanian yang mungkin baru tumbuh setelah sekian lama terpendam dalam ketakutan.
Setiap proses pendampingan menjadi bagian dari perjalanan korban untuk kembali menemukan rasa aman, kepercayaan diri, dan harapan terhadap masa depan.
Sebab, kemerdekaan bagi perempuan dan anak tidak akan benar-benar terwujud selama mereka masih hidup dalam ancaman kekerasan.
Rumah seharusnya menjadi tempat untuk pulang, bukan tempat untuk merasa takut. Dan setiap perempuan serta anak berhak mendapatkan perlindungan, termasuk dari orang-orang yang berada paling dekat dengan mereka. (ADV)