Pemkab PPU dan Kejari Bersinergi, Pendampingan Hukum Untuk Pelayanan dan Pembangunan Daerah Yang Maksimal

Timur Media, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU menandatangani Nota Kesepakatan tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Senin (10/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Pertemuan Lantai 3 Kantor Bupati PPU tersebut dihadiri Wakil Bupati PPU, Sekretaris Daerah PPU, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati PPU. Mudyat Noor, dan Kepala Kejaksaan Negeri PPU Harwanto, dan menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Kepala Kejari PPU Harwanto menyampaikan pentingnya peran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah.
“Pendampingan ini diharapkan dapat membantu perangkat daerah dalam mengidentifikasi serta memitigasi berbagai potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan”. Ujarnya.
Harwanto menekankan agar jajaran Datun dalam memberikan pendampingan berpedoman pada prinsip 5T, yakni Tepat Waktu, Tepat Mutu, Tepat Sasaran, Tepat Tata Kelola Keuangan, dan Tepat Peraturan.
“Kami minta tim Datun menerapkan prinsip 5T dalam pendampingan, yaitu Tepat Waktu, Tepat Mutu, Tepat Sasaran, Tepat Tata Kelola Keuangannya, dan Tepat Peraturannya. Ini semua bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi instansi dalam bekerja,” tegasnya.
Selain pendampingan hukum, kerja sama tersebut juga diarahkan untuk membantu pemerintah daerah dalam pengamanan dan pengembalian aset-aset milik daerah sehingga dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal.
Sementara itu, Bupati PPU. Mudyat Noor, menyampaikan apresiasi kepada Kejari PPU atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dituntut untuk bergerak cepat, namun tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Di tengah situasi yang ada, kita dituntut bergerak cepat melayani masyarakat namun tetap harus berhati-hati sesuai aturan. Melalui pendampingan hukum ini, kita berharap ada solusi konkret atas berbagai persoalan, termasuk masalah tata kelola aset daerah dan upaya pencegahan tindak pidana sejak dini.” ungkapnya.
Ia berharap nota kesepakatan tersebut tidak hanya menjadi dokumen kerja sama, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Dengan adanya sinergi antara Pemerintah Kabupaten PPU dan Kejari PPU, perangkat daerah diharapkan memperoleh kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas, sehingga dapat bekerja secara lebih tenang dan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan serta kesejahteraan masyarakat.
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya dalam upaya pencegahan permasalahan hukum serta mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (DiskominfoPPU)