Jadi Syarat Penerima Bansos, Disdukcapil PPU Ingatakan Warga Aktivasi IKD

Timur Media, Penajam – Masyarakat yang ingin mengakses bantuan sosial Pada Portal Perlindunfan Sosial (perlinsos) milik Kementerian Sosial (Kemensos) wajib memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Karena itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau warga daerah setempat untuk segera melakukan aktivasi IKD agar data kependudukan dapat terverifikasi dalam sistem.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil PPU, Bachtiar Latief menjelaskan, program bantuan sosial kewenangan Kemensos, tetapi juga terhubung dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
“Untuk memudahkan dalam pemilihan orang yang wajib atau patut diberikan bantuan itu oleh Dinas Sosial, harus ber-IKD dulu. Karena IKD itu adalah data update setiap penduduk,” jelasnya.
Lebih lanjut, Melalui sistem Perlinsos tersebut, data calon penerima bantuan akan dipilah secara otomatis berdasarkan data kependudukan yang telah diperbarui. Selain itu Bahtiar mengatakan, IKD digunakan warga yang hendak masuk ke portal perlinsos untuk mengakses bantuan sosial.
Tak hanya menjadi syarat dalam proses penyaluran bantuan sosial, IKD juga mempermudah masyarakat mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan secara daring tanpa harus datang ke Kantor Disdukcapil PPU.
Sebanyak 10 layanan yang dapat diakses melalui aplikasi IKD meliputi permohonan cetak Kartu Keluarga (KK), cetak biodata WNI, pembaruan data golongan darah, perubahan data pendidikan, surat keterangan pindah, pecah KK, registrasi kelahiran anak, registrasi kelahiran WNI, akta kematian, serta pengajuan penduduk non-permanen.
“Masyarakat bisa menerima pelayanan secara online di IKD ini. Persyaratannya sama seperti biasa, di-upload saja. Kita tidak perlu ke kantor lagi, cukup lewat online. Dokumen yang dicetak kertas tinggal dikirim ke email untuk diprint mandiri karena sudah menggunakan tanda tangan barcode dari pimpinan. Kecuali untuk pembuatan KTP fisik, yang bersangkutan tetap harus datang langsung ke kantor untuk foto,” pungkasnya.