DP3AP2KB PPU Dorong Forum Anak Terbentuk hingga Desa, Anak Dilibatkan Kawal Pemenuhan Haknya

Timur Media, Penajam – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai mendorong pembentukan Forum Anak hingga tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini dilakukan agar anak-anak tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi juga memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi serta mengawal pemenuhan hak-hak mereka secara langsung.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permen PPPA) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Partisipasi Anak melalui Forum Anak di Desa/Kelurahan yang digelar di Aula Kantor Camat Babulu, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah awal memperluas keberadaan Forum Anak di PPU. Selama ini, wadah partisipasi anak baru terbentuk di tingkat kecamatan dan kabupaten, sehingga pemerintah daerah menilai perlu ada forum yang lebih dekat dengan kehidupan anak di lingkungan desa dan kelurahan.
Kepala DP3AP2KB PPU, Jansje Grace Makisurat, mengatakan pembentukan Forum Anak di tingkat desa merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah pusat yang mendorong partisipasi anak dalam proses pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan perlindungan anak.
“Itu karena sebenarnya yang ada sekarang hanya Forum Anak kecamatan dan kabupaten. Nah, ini kita mau mendorong hingga level desa dan kelurahan supaya ada Forum Anak,” ujarnya.
Menurut Jansje, keberadaan Forum Anak di desa akan membuat berbagai persoalan yang dihadapi anak lebih cepat teridentifikasi. Sebab, forum tersebut berada paling dekat dengan lingkungan tempat anak tumbuh dan beraktivitas setiap hari.
Ia menilai, anak-anak merupakan pihak yang paling memahami kondisi di sekitarnya. Karena itu, mereka perlu diberi ruang untuk menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini mungkin luput dari perhatian pemerintah.
“Salah satu tujuannya kan mewadahi untuk anak-anak itu menyuarakan apa sih yang menjadi hak mereka yang belum bisa dipenuhi oleh pemerintah desa, kecamatan bahkan kabupaten,” katanya.
Menurutnya, Forum Anak tidak hanya menjadi wadah menyampaikan aspirasi, tetapi juga memiliki fungsi sebagai mitra pemerintah dalam mengidentifikasi persoalan pemenuhan hak anak di tingkat desa. Salah satu yang menjadi perhatian adalah masih adanya anak yang belum memiliki dokumen kependudukan.
“Jadi forum ini nantinya dibentuk untuk mengurus misalnya ada anak-anak di desa itu yang tidak punya akta kelahiran dan Kartu Keluarga. Jadi salah satu perannya mengurusi hak-hak anak yang mesti dipenuhi,” jelas Jansje.
Ia menerangkan, kepemilikan akta kelahiran dan Kartu Keluarga merupakan hak dasar setiap anak. Dokumen tersebut menjadi syarat penting untuk memperoleh berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, hingga berbagai program bantuan sosial pemerintah.
Selain persoalan administrasi kependudukan, Forum Anak juga diharapkan mampu menjadi mata dan telinga pemerintah dalam menemukan anak-anak yang belum memperoleh hak atas pendidikan. Keberadaan forum di tingkat desa dinilai akan memudahkan proses pendataan sekaligus mendorong upaya advokasi agar anak kembali memperoleh akses belajar.
“Selain itu misalnya ada anak-anak usia pelajar yang tidak sekolah untuk mengadvokasi, salah satu tugas Forum Anak itu,” katanya.
Jansje menambahkan, pelibatan anak dalam pembangunan bukan sekadar memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan mereka.
“Jadi untuk menganalisa dan melihat masalah terkait pemenuhan hak anak di desa tersebut apa saja sih dan mereka akan menyuarakan masalah itu,” pungkasnya. (ADV)