DP3AP2KB PPU Dorong Penguatan Layanan dan Sinergi Antar Lembaga

Timur Media, Penajam – Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan suami dan istri, tetapi juga menyisakan persoalan baru yang kerap dirasakan perempuan dan anak. Mulai dari tidak terpenuhinya nafkah anak, konflik pengasuhan, tekanan psikologis, hingga kesulitan ekonomi masih menjadi tantangan yang dihadapi sejumlah keluarga di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Kondisi tersebut menjadi perhatian Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU. Bersama Pengadilan Agama Penajam dan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), DP3AP2KB menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Layanan Konseling bagi Pemohon Dispensasi Kawin pada Pengadilan Agama Penajam dan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di Kabupaten PPU, Senin (8/6/2026).

Forum tersebut menjadi momentum memperkuat kolaborasi lintas sektor agar hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi setelah perceraian. Pemerintah daerah menilai, persoalan yang muncul pasca putusan pengadilan tidak cukup diselesaikan melalui aspek hukum semata, tetapi juga memerlukan pendampingan sosial, psikologis, dan ekonomi yang berkelanjutan.

Kepala DP3AP2KB PPU, Jansje Grace Makisurat, mengatakan masih ditemukan berbagai persoalan yang dialami perempuan dan anak setelah perceraian. Di antaranya, kewajiban pemberian nafkah anak yang tidak dijalankan, komunikasi yang memburuk antara kedua orang tua dalam mengasuh anak, hingga dampak psikologis yang memengaruhi tumbuh kembang anak.

“Selain itu, pasca perceraian masih ditemukan persoalan seperti tidak terpenuhinya nafkah anak, kurangnya komunikasi antara orang tua dalam pengasuhan, dampak psikologis pada anak, serta kesulitan ekonomi yang dialami sebagian perempuan,” ujarnya.

Ia menegaskan, anak merupakan pihak yang paling rentan ketika sebuah keluarga mengalami perceraian. Karena itu, kepentingan terbaik bagi anak harus tetap menjadi prioritas, meskipun hubungan antara ayah dan ibu telah berakhir.

Menurut Jansje, putusan perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak. Hak anak atas nafkah, pendidikan, pengasuhan yang layak, perlindungan, serta dukungan psikologis tetap harus dipenuhi agar proses tumbuh kembang mereka tidak terganggu.

“Permasalahan pasca perceraian tidak bisa hanya dilihat dari aspek hukumnya. Setelah putusan dijatuhkan, masih ada hak-hak anak yang harus dipenuhi dan menjadi tanggung jawab bersama,” katanya.

Ia menjelaskan, ketika komunikasi antara kedua orang tua tidak berjalan baik, anak sering kali menjadi pihak yang paling terdampak. Konflik berkepanjangan dapat memengaruhi kondisi emosional anak, sementara kelalaian dalam memenuhi nafkah berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan dasar maupun akses pendidikan.

Karena itu, DP3AP2KB mendorong adanya sinergi yang lebih kuat antara Pengadilan Agama, Puspaga, pemerintah daerah, serta berbagai lembaga layanan lainnya. Kolaborasi tersebut diperlukan agar perempuan dan anak yang membutuhkan bantuan dapat segera memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan, mulai dari layanan psikologis, konsultasi keluarga, hingga pendampingan sosial.

“Permasalahan-permasalahan tersebut memerlukan perhatian dan sinergi dari seluruh pihak agar hak-hak perempuan dan anak tetap terpenuhi secara optimal,” tegas Jansje.

Melalui FGD tersebut, pemerintah daerah berharap lahir sejumlah rekomendasi yang dapat diterapkan secara nyata, mulai dari penguatan layanan konseling, penyempurnaan mekanisme rujukan antar lembaga, hingga peningkatan koordinasi dalam penanganan perempuan dan anak pasca perceraian.

“Saya juga berharap FGD ini menghasilkan rekomendasi penguatan layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin, memperkuat koordinasi dan mekanisme rujukan antar lembaga, serta membangun komitmen bersama dalam pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” pungkasnya. (ADV)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page